Jakarta – Pabrikan semikonduktor, Qualcomm mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.258 karyawan yang berada di dua kantornya di California, Amerika Serikat (AS).
Dinukil CNBC, Jumat (13/10), pemangkasan ribuan karyawan tersebut terungkap berdasarkan surat pengajuan ke Departemen Pengembangan Ketenagakerjaan California belakangan ini.
Diketahui, manajemen Qualcomm telah memberi tahu PHK kepada karyawan sejak Rabu (11/10) di mana mereka akan memangkas sekitar 1.064 karyawan di San Diego dan 194 karyawan di Santa Clara.
“Pemangkasan karyawan sendiri akan mulai dilakukan di kedua wilayah tersebut pada 13 Desember 2023,” tulis surat pengajuan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhirnya, pada September 2022, Qualcomm sendiri memiliki sekitar 51 ribu karyawan. Artinya, untuk jumlah pekerja yang terancam PHK mewakili sekitar 2,5 persen dari angkatan kerja tersebut.
Sementara itu, alasan perusahan melakukan PHK kepada karyawan lantaran ketidakpastian makroekonomi dan besarnya biaya restrukturisasi yang signifikan.
“Saat ini, kami perkirakan tindakan ini sebagian besar akan berupa pengurangan tenaga kerja, dan sehubungan dengan tindakan tersebut, kami perkirakan akan menimbulkan biaya restrukturisasi tambahan yang signifikan,” terang keterangan resmi perusahaan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More