Categories: KeuanganNews Update

Imbas Corona, OJK Beri Ruang Gerak Lebih Bagi Bank dan Leasing 

Jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan regulator untuk menjaga iklim keuangan di tanah air agar tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah mempersiapkan peraturan turunan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 13 April 2020 mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia. OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

“OJK terus proaktif berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance (Leasing) sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, Wimboh mengharapkan debitur yang masih memiliki kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya. “Sehingga masih terdapat ruang bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan,” ucap dia.

OJK telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu meminta bank atau leasing untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi debitur yang usaha dan pekerjaannya terdampak covid-19. Relaksasi diberikan oleh regulator untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

9 mins ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

4 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

4 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

4 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

5 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

5 hours ago