Categories: KeuanganNews Update

Imbas Corona, OJK Beri Ruang Gerak Lebih Bagi Bank dan Leasing 

Jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan regulator untuk menjaga iklim keuangan di tanah air agar tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah mempersiapkan peraturan turunan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 13 April 2020 mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia. OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

“OJK terus proaktif berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance (Leasing) sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, Wimboh mengharapkan debitur yang masih memiliki kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya. “Sehingga masih terdapat ruang bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan,” ucap dia.

OJK telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu meminta bank atau leasing untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi debitur yang usaha dan pekerjaannya terdampak covid-19. Relaksasi diberikan oleh regulator untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago