Jakarta – Berbagai upaya terus dilakukan regulator untuk menjaga iklim keuangan di tanah air agar tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah mempersiapkan peraturan turunan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 13 April 2020 mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia. OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.
“OJK terus proaktif berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance (Leasing) sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19,” ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, Wimboh mengharapkan debitur yang masih memiliki kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya. “Sehingga masih terdapat ruang bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan,” ucap dia.
OJK telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu meminta bank atau leasing untuk memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi debitur yang usaha dan pekerjaannya terdampak covid-19. Relaksasi diberikan oleh regulator untuk tetap mendorong roda ekonomi di tengah pelemahan ekonomi. (*)
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More