Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan intervensi pasar guna menjaga stabilitas keuangan dalam negeri dari dampak virus corona. Salah satu intervensi yang dilakukan BI ialah melalui Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dilepas oleh asing.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020. Dirinya menyebut, hingga 27 Febuari 2020 bank sentral telah memborong SBN hingga Rp100 triliun guna menjaga stabilitas pasar.
“Kita juga intervensi melalui DNDF, dan kita intervensi melalui pembelian SBN yang dilepas investor asing. Mereka melepas, BI beli termasuk perbankan dalam negeri juga beli SBN yang dilepas asing,” jelas Perry.
Lebih lanjut Perry menyebut, sejak akhir Januari hingga Febuari saja SBN yang telah dibeli oleh bank sentral telah mencapai Rp78 triliun. Hal tersebut dirasa perlu guna mengantisipasi perlambatan ekonomi akibat dana asing yang keluar.
“Memang yield SBN 10 tahun juga meningkat dari 6,56% sebelum korona jadi 6,95% untuk yield SBN 10 tahun,” kata Perry.
Tak hanya itu, BI juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk memitigasi pengaruh dari penyebaran virus corona terhadap ekonomi RI. Bagaimana BI bersama Kementerian Keuangan selalu koordinasi secara erat stabilkan makro ekonomi.
Sebelumnya, BI juga menyebut peyebaran corona telah memengaruhi perekonomian Indonesia melalui jalur pariwisata, perdagangan, dan investasi, BI pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2020 akan lebih rendah, yaitu menjadi 5,0-5,4%, dari prakiraan semula 5,1-5,5%, dan kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi 5,2-5,6%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More