Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
Hal tersebut resmi diumumkan KPK, hari ini, Rabu, 18 September 2019, di gedung KPK.
“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta.
Dengan begitu, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di kabinet Jokowi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga pernah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sementara nama Imam Nahrawi disebut-sebut dalam persidangan kasus suap pemberian dana hibah KONI. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.
Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (*)
Jakarta – Bank Mandiri mencatat telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp12,83 triliun kepada… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin, 28 April… Read More
Jakarta – Nilai tukar rupiah diperkirakan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), disebabkan oleh sikap investor yang… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, sejarah panjang perjalanan koperasi di Indonesia… Read More
Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggelar aksi “50 Second Challenges” sebagai bagian dari… Read More