Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Dengan adanya pernyataan OJK tersebut, maka dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana dan tidak mendapat penjaminan dari lembaga manapun.
(Baca juga: OJK Menduga Ada 406 Perusahaan Investasi Bodong)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016 lalu dengan dugaan melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.
“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” ujar Tongam, di Jakarta, Selasa, 29 November 2016. (Bersambung)
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More