Ekonomi dan Bisnis

Ikuti Jejak TikTok, Meta dan YouTube Dikabarkan Urus Izin E-Commerce di RI

Jakarta – Meta dan YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan mengikuti langkah TikTok untuk mengajukan izin membuka e-commerce di Indonesia. Melansir Reuters pada Jumat, 27 Oktober 2023, pertimbangan ini dibuat belum lama setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang transaksi e-commerce di media sosial.

Seperti yang diketahui, alasan dilarangnya e-commerce di media sosial merupakan cara Kemendag melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.

Reuters menyebut ada 2 sumber yang mengungkapkan bahwa Google, melalui media sosial YouTube, merencanakan pembuatan e-commerce di Tanah Air. Sebelumnya, mereka sudah memperkenalkan layanan belanja di Amerika Serikat (AS) bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Baca juga: TikTok Shop Mau Buka Lagi? Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut Facebook dan Instagram yang dimiliki Meta siap mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya.

Izin tersebut memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy. Dia juga menambahkan bahwa Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Adapun pihak YouTube dan TikTok yang belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan. Kalau TikTok yang mau mendaftar maka yang diikutsertakan adalah unit domestik perusahaannya.

Pukulan Telak TikTok

Sebelumnya, larangan e-commerce di media sosial merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia. Negara ini mempunyai 125 juta pengguna, sehingga ada upaya besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.

Aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan teknologi raksasa dari Tiongkok, Bytedance, berencana untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya.

TikTok sendiri dikabarkan sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia, kata beberapa sumber kepada Reuters.

Baca juga: Bantah Bangun Pabrik, Begini Klarifikasi TikTok Indonesia

Sebelum menghentikan operasinya di Indonesia, TikTok Shop mampu mengirimkan sekitar 3 juta paket dalam sehari di Indonesia.

Saat ini, pihak TikTok mengatakan tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal kalau mereka sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago