Ekonomi dan Bisnis

Ikuti Jejak TikTok, Meta dan YouTube Dikabarkan Urus Izin E-Commerce di RI

Jakarta – Meta dan YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan mengikuti langkah TikTok untuk mengajukan izin membuka e-commerce di Indonesia. Melansir Reuters pada Jumat, 27 Oktober 2023, pertimbangan ini dibuat belum lama setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang transaksi e-commerce di media sosial.

Seperti yang diketahui, alasan dilarangnya e-commerce di media sosial merupakan cara Kemendag melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.

Reuters menyebut ada 2 sumber yang mengungkapkan bahwa Google, melalui media sosial YouTube, merencanakan pembuatan e-commerce di Tanah Air. Sebelumnya, mereka sudah memperkenalkan layanan belanja di Amerika Serikat (AS) bagi para pembuat konten untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Baca juga: TikTok Shop Mau Buka Lagi? Kemendag: Belum Ajukan Izin E-Commerce

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut Facebook dan Instagram yang dimiliki Meta siap mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya.

Izin tersebut memungkinkan vendor untuk mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy. Dia juga menambahkan bahwa Meta sedang mencari izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Adapun pihak YouTube dan TikTok yang belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan. Kalau TikTok yang mau mendaftar maka yang diikutsertakan adalah unit domestik perusahaannya.

Pukulan Telak TikTok

Sebelumnya, larangan e-commerce di media sosial merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia. Negara ini mempunyai 125 juta pengguna, sehingga ada upaya besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.

Aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan teknologi raksasa dari Tiongkok, Bytedance, berencana untuk mengajukan permohonan lisensi e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya.

TikTok sendiri dikabarkan sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia, kata beberapa sumber kepada Reuters.

Baca juga: Bantah Bangun Pabrik, Begini Klarifikasi TikTok Indonesia

Sebelum menghentikan operasinya di Indonesia, TikTok Shop mampu mengirimkan sekitar 3 juta paket dalam sehari di Indonesia.

Saat ini, pihak TikTok mengatakan tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal kalau mereka sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

2 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

3 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

4 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

5 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

15 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

15 hours ago