Jakarta – AXA Mandiri telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk menerapkan pembatasan sosial dan turut mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Salah satu inisiatif yang dilakukan dalam menjalankan kebijakan untuk menjaga jarak adalah dengan memasilitasi nasabah dan karyawan agar dapat melakukan konsultasi kesehatan dengan para dokter umum, tanpa harus keluar rumah. Saat ini, lebih dari 99% karyawan AXA Mandiri dan AXA sudah bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Selain itu, bersama Bank Mandiri sebagai mitra strategis, kami juga berupaya untuk memberikan dukungan signifikan bagi para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan. Situasi ini merupakan momentum penting bagi perusahaan untuk tidak sebatas membayarkan uang pertanggungan saja, namun hadir sebagai mitra perlindungan bagi nasabah dan berkontribusi kepada masyarakat,” ujar Country CEO AXA Indonesia Julien Steimer dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 16 April 2020.
Sejalan dengan strategi perusahaan untuk hadir sebagai mitra bagi nasabah, AXA Mandiri dan AXA juga berkolaborasi dengan Halodoc, yang merupakan perusahaan penyedia aplikasi kesehatan. Selain menyediakan konsultasi bebas biaya dengan dokter umum bagi para nasabah dan karyawan melalui platform teknologi, perusahaan juga memberikan manfaat tambahan kepada karyawan berupa sesi konseling dengan psikolog untuk membantu mereka dalam menghadapi masa sulit ini.
Sebagai perusahaan aplikasi kesehatan, Halodoc mendukung berbagai perusahaan, termasuk AXA Mandiri dan AXA. CEO Halodoc Jonathan Sudharta menjelaskan, Kolaborasi strategis antara Halodoc dengan AXA Mandiri dan AXA adalah bagian dari dukungan terhadap gerakan pembatasan fisik yang diinisiasi oleh pemerintah.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu nasabah, juga karyawan AXA Mandiri dan AXA dalam menjaga kesehatan, serta mendapatkan informasi kesehatan yang tepat,” ujar Jhonatan
Lebih lanjut, sebagai bagian dari komitmen dan dukungan kepada masyarakat yang lebih luas, AXA Mandiri dipercaya oleh Bank Mandiri dan Kementerian BUMN untuk memberikan dukungan tambahan dalam bentuk perlindungan asuransi jiwa kepada 35.000 tenaga kesehatan di Indonesia.
Selain itu, AXA Mandiri dan AXA juga bekerja sama dengan Kitabisa.com untuk memasilitasi para karyawan, nasabah dan tenaga pemasar dengan menggalang dana untuk turut berkontribusi dalam penanggulangan pandemi ini. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk menyediakan alat pelindung diri (APD) dan suplemen vitamin untuk para tenaga kesehatan di tiga rumah sakit rujukan pengobatan COVID-19, yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung dan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Bali.
Adapun jumlah dana yang terkumpul tersebut, akan ditambahkan dua kali lipat oleh perusahaan, sebagai upaya memberikan dukungan yang maksimal. Hal ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk solidaritas, serta apresiasi dan perwujudan rasa terima kasih kepada semua lini terdepan yang telah bekerja keras menghadapi masa pandemi ini.
Secara global, AXA juga turut aktif dalam penanganan pandemi, melalui AXA Research Fund, yang mendukung penelitian penyakit menular, dengan menyumbangkan 5 juta Euro untuk penanganan COVID-19, termasuk Satuan Tugas Louis Pasteur Institute COVID-19 dan inisiatif Open COVID-19 oleh Just One Open Giant Lab (JOGL). Open COVID-19 adalah platform penelitian terbuka yang menyatukan para insinyur, praktisi dan peneliti untuk memberikan solusi darurat berbiaya rendah dalam penanganan pandemi, dengan fokus khusus pada negara-negara berpenghasilan rendah. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More