News Update

Ikuti Aturan OJK, FWD Insurance Bentuk Dewan Penasihat Medis

Poin Penting

  • FWD Insurance membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) sesuai SE OJK No. 7/2025 untuk memperkuat tata kelola produk asuransi kesehatan.
  • DPM bertujuan menekan potensi fraud dan overutilisasi klaim, dengan pendekatan ilmiah dan objektif, melibatkan dokter spesialis, aktuaria, analis data, dan investigator.
  • Pembentukan DPM sejalan dengan peningkatan klaim perseroan, yang mencapai Rp2,6 triliun pada 2024, naik 6,4% dibanding 2023.

Jakarta – PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mengumumkan bahwa perseroan tengah mempersiapkan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).

Direktur Teknologi dan Operasi FWD Insurance, Slamet Riyoso, mengatakan pembentukan DPM dilakukan sesuai ketentuan regulator yang berlaku.

”FWD Insurance sedang mempersiapkan Dewan Penasehat Medis sebagaimana diamanatkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan,” ujar Slamet kepada Infobanknews, Kamis, 4 Desember 2025.

Baca juga: Dewan Penasihat Medis Jadi Solusi Tekan Fraud dan Overutilisasi

Ia menegaskan, FWD Insurance berkomitmen memenuhi seluruh ketentuan terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Proses Persiapan DPM

Namun demikian, Slamet tidak menjelaskan secara rinci proses persiapan penyusunan DPM, mulai dari pemilihan tenaga profesional lintas disiplin (dokter spesialis), aktuaria, analis data, hingga investigator.

”Dapat kami sampaikan, saat ini kami sedang dalam tahap persiapan penyusunan DPM,” jelasnya.

Meski begitu, pembentukan DPM, sebut dia, sejalan dengan meningkatnya pembayaran klaim dan manfaat keseluruhan (termasuk manfaat meninggal dunia, kesehatan, dan lain-lain) perseroan.

”Sepanjang tahun 2024, pembayaran klaim dan manfaat keseluruhan meningkat 6,4 persen dibanding tahun 2023, dengan nilai sebesar Rp2,6 triliun,” tandasnya.

DPM sebagai Solusi Strategis

Sebelumnya, CEO Deswa Integra Group, Dedi Dwi Kristianto, menyatakan kehadiran MAB/DPM menjadi solusi strategis untuk menekan potensi fraud dan overutilisasi dalam industri asuransi kesehatan.

Baca juga: Dewan Penasihat Medis Kini Wajib, Bagaimana Nasib Perusahaan Asuransi Kecil?

Dengan pendekatan ilmiah dan objektif, MAB diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta meningkatkan akurasi dalam pengambilan keputusan klaim.

Menurut Dedi, MAB bisa menjadi katalis perbaikan sistemik di industri asuransi. Selama ini, banyak perusahaan hanya mengandalkan dokter internal yang berfokus pada administrasi polis, bukan perkembangan klinis terkini.

“Dokter internal itu biasanya dokter umum, dan fokusnya lebih ke administrasi klaim. Sementara dokter praktik di luar sudah berkembang jauh, ada yang sudah pakai robotik dan teknologi baru. Jadi ada kesenjangan pemahaman medis di situ,” ujarnya saat ditemui usai peluncuran MAB by Deswa di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

5 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

6 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

7 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

8 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

17 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

18 hours ago