News Update

Ikut Tax Amnesty, Nikmati 6 Keuntungan Ini

Jakarta – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berjanji bahwa masyarakat yang ikut tax amnesty akan memperoleh sejumlah keuntungan yang rugi bila dilewatkan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menjabarkan ada enam keuntungan bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak.

Pertama adalah penghapusan pajak terutang. Kedua, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Keempat, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Kelima, jaminan rahasia dimana data amnesti pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun. Dan terakhir, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Ken menghimbau agar masyarakat tidak takut untuk ikut dalam program amnesti pajak. Karena program ini, lanjutnya, dilengkapi dengan teknologi yang dapat mengamankan setiap berkas wajib pajak sehingga aman.

Misalnya, berkas pengajuan permohonan amnesti pajak menggunakan barcode sebagai alat identifikasi sehingga identitas wajib pajak tidak akan dapat diketahui oleh siapa pun. Selain itu, para petugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) juga tidak diperkenankan membawa alat perekam, telepon seluler, atau gawai lainnya. “Sehingga mereka tidak akan dapat memfoto dan menyebarluaskannya,” tandasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty), Kemenkeu juga membuka nomor Tax Amnesty Service di nomor 1500 745. Dengan menghubungi 1500 745, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal terkait dengan program Amnesti Pajak. Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 sampai dengan 16.00.

Sementara, wajib pajak yang berada di luar negeri, dapat berkonsultasi dengan menghubungi Tax Amnesty Service dengan nomor translasi aslinya, yaitu +6221 27881400. Selain itu, juga tersedia helpdesk Tax Amnesty di Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang berlokasi di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta. Helpdesk tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 021 3861489.(*)

Apriyani

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

9 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

10 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

16 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

17 hours ago