Banyak yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan dana pensiun. Bisa ikut program yang ada di bank atau asuransi. Yang wajib diperhatikan adalah imbal hasil yang dibutuhkan kelak dan lembaga yang terpercaya untuk menitipkan uang Anda.
Jakarta – Memilih ikut dana pensiun yang ditawarkan bank atau asuransi? Mungkin Anda pernah kebingungan. Sebenarnya keduanya mempunyai plus dan minus. Bahkan kalau mempunyai dana berlebih, Anda bahkan bisa ikut keduanya.
Dana pensiun yang ditawarkan bank biasanya dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ciri khas DPLK adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dalam prakteknya, perusahaan mengikutsertakan karyawan ke dalam salah satu DPLK. Biasanya perusahaan akan memotong gaji kayawan setiap bulan berdasarkan prosentase tertentu yang kemudian dibayarkan sebagai iuran pensiun ke DPLK. Tetapi walaupun Anda bukan karyawan perusahaan, Anda juga bisa mengikuti DPLK secara mandiri dengan mendaftar ke bank. Kelebihan ikut dana pensiun lewat bank adalah berkaitan dengan kemudahan. Apalagi bank biasanya menyediakan fasilitas debet langsung dari rekening Anda.
Bagaimana dengan asuransi pensiun, secara prinsip asuransi pensiun adalah memproteksi Anda dan diwaktu Anda pensiun akan mendapatkan dana hasil dari investasi Anda.
Bila mengikuti asuransi pensiun, Anda juga cukup membayar premi yang ditentukan. Biasanya produknya sudah termasuk fasilitas dan manfaat proteksinya, mulai dari sakit dan rawat inap, pembedahan, kecelakaan dan sakit kritis bahkan ada fasilitas lainnya. beberapa lainnya memadukan produknya dengan investasi Sehingga dengan demikian dana yang Anda persiapkan untuk pensiun senantiasa tersedia saat pensiun datang plus ada pengembangan dana yang sudah di investasikan sebelumnya . (*)
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More