Banyak yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan dana pensiun. Bisa ikut program yang ada di bank atau asuransi. Yang wajib diperhatikan adalah imbal hasil yang dibutuhkan kelak dan lembaga yang terpercaya untuk menitipkan uang Anda.
Jakarta – Memilih ikut dana pensiun yang ditawarkan bank atau asuransi? Mungkin Anda pernah kebingungan. Sebenarnya keduanya mempunyai plus dan minus. Bahkan kalau mempunyai dana berlebih, Anda bahkan bisa ikut keduanya.
Dana pensiun yang ditawarkan bank biasanya dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ciri khas DPLK adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
Dalam prakteknya, perusahaan mengikutsertakan karyawan ke dalam salah satu DPLK. Biasanya perusahaan akan memotong gaji kayawan setiap bulan berdasarkan prosentase tertentu yang kemudian dibayarkan sebagai iuran pensiun ke DPLK. Tetapi walaupun Anda bukan karyawan perusahaan, Anda juga bisa mengikuti DPLK secara mandiri dengan mendaftar ke bank. Kelebihan ikut dana pensiun lewat bank adalah berkaitan dengan kemudahan. Apalagi bank biasanya menyediakan fasilitas debet langsung dari rekening Anda.
Bagaimana dengan asuransi pensiun, secara prinsip asuransi pensiun adalah memproteksi Anda dan diwaktu Anda pensiun akan mendapatkan dana hasil dari investasi Anda.
Bila mengikuti asuransi pensiun, Anda juga cukup membayar premi yang ditentukan. Biasanya produknya sudah termasuk fasilitas dan manfaat proteksinya, mulai dari sakit dan rawat inap, pembedahan, kecelakaan dan sakit kritis bahkan ada fasilitas lainnya. beberapa lainnya memadukan produknya dengan investasi Sehingga dengan demikian dana yang Anda persiapkan untuk pensiun senantiasa tersedia saat pensiun datang plus ada pengembangan dana yang sudah di investasikan sebelumnya . (*)
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More