News Update

Ikut Arahan Jokowi, BNI Siap Restrukturisasi Debitur Terdampak Covid-19

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mematuhi arahan Presiden Jokowi untuk merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak COVID-19 (virus corona).

Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau dikenal sebagai POJK Stimulus Dampak COVID-19.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara Bersama-sama. Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.

Melaui POJK diatas, perbank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK tersebut juga tercatat bahwa terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.

Dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK. BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.

Tambok menyebut, dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

5 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

6 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

6 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

8 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

8 hours ago