Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis Peraturan Pengganti Undang (Perppu) terkait dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk perpajakan yang akan berlaku di 2018 mendatang dapat mendorong reformasi pajak bisa lebih baik lagi.
Apalagi dari program tax amnesty yang belum lama ini dilaksanakan, terdapat dana sekitar Rp1.000 triliun yang terparkir diluar negeri. Melalui AEoI, pemerintah lanjutnya dapat menarik pajak atas dana tersebut dengan mudah, karena sistem keuangannya sudah terbuka dan terkoneksi dengan Ditjen Pajak nantinya.
“Alasan Indonesia ikut aturan ini adalah demi kepentingan nasional. Nasabah tidak perlu takut akan terjadinya kebocoran data, karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan koridornya masing-masing,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Lebih lanjut jika aturan tersebut sudah berlaku, tambah Sri Mulyani saldo minimal yang otomatis terlapor ke Ditjen Pajak mencapai USD250 ribu.
Nantinya baik nasabah perorangan maupun instansi yang memiliki jumlah dana minimal tersebut akan langsung terkoneksi dengan Otoritas Pajak.
Jadi kedepannya, seluruh data keuangan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri akan mudah diketahui Otoritas Pajak demi kepentingan perpajakan.
“Aturan ini juga membuat aset dan dana yang ada di luar bergerak,” tutupnya. (*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More