Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis Peraturan Pengganti Undang (Perppu) terkait dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk perpajakan yang akan berlaku di 2018 mendatang dapat mendorong reformasi pajak bisa lebih baik lagi.
Apalagi dari program tax amnesty yang belum lama ini dilaksanakan, terdapat dana sekitar Rp1.000 triliun yang terparkir diluar negeri. Melalui AEoI, pemerintah lanjutnya dapat menarik pajak atas dana tersebut dengan mudah, karena sistem keuangannya sudah terbuka dan terkoneksi dengan Ditjen Pajak nantinya.
“Alasan Indonesia ikut aturan ini adalah demi kepentingan nasional. Nasabah tidak perlu takut akan terjadinya kebocoran data, karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan koridornya masing-masing,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.
Lebih lanjut jika aturan tersebut sudah berlaku, tambah Sri Mulyani saldo minimal yang otomatis terlapor ke Ditjen Pajak mencapai USD250 ribu.
Nantinya baik nasabah perorangan maupun instansi yang memiliki jumlah dana minimal tersebut akan langsung terkoneksi dengan Otoritas Pajak.
Jadi kedepannya, seluruh data keuangan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri akan mudah diketahui Otoritas Pajak demi kepentingan perpajakan.
“Aturan ini juga membuat aset dan dana yang ada di luar bergerak,” tutupnya. (*)
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More