News Update

IICD Imbau Kementerian BUMN dan OJK Jaga GCG dalam Perubahan Pengurus BUMN Terbuka

Jakarta — Perombakan pengurus BUMN go publik yang tidak transparan mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik pelaku keuangan, investor, politisi, hingga lembaga nirlaba. Salah satunya, Sigit Pramono, bankir senior yang menjadi Ketua Umum Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD).

Menurut Sigit, kasus pergantian direksi dan komisaris yang baru saja terjadi di bank BUMN yang terdaftar di bursa, menjadi sebuah cermin bagaimana buruknya praktik good corporate governance di BUMN terbuka. “Sebagai ketua lembaga nirlaba saya ingin menyampaikan imbauan kepada Kementerian BUMN yang merupakan pemegang saham pengendali bank-bank BUMN go publik. Saya harap Kementerian BUMN menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dan menjadi contoh bagi pemegang saham pengendali perusahaan publik yang lain dalam menjaga prinsip dasar tata kelola yang baik. Dalam praktiknya selama ini penggantian direksi BUMN terbuka, sering dilakukan sangat mendadak,” ujar mantan Ketua Umum Perbanas ini kepada infobanknews.com di Jakarta, Sabtu (31/8).

Sigit menambahkan, tidak adanya pemberitahuan direksi dan komisaris yang akan diganti, tetapi juga mengabaikan hak-hak pemegang saham minoritas yang notabene adalah pemegang saham publik. Memang benar bahwa pemegang saham minoritas, akan selalu kalah jika pemungutan suara dilakukan. Tetapi tidak berarti hak- hak pemegang saham minoritas bisa begitu saja dilecehkan oleh Kementerian BUMN.

“Ketentuan bursa saham yang berlaku ialah setiap pergantian pengurus perusahaan publik harus diumumkan sebelumnya, kemudian siapa calon-calonnya harus diumumkan secara terbuka sebelumnya dalam jangka waktu tertentu sehingga pemegang saham publik dan minoritas mendapatkan informasi yang cukup,” jelas Mantan Ketua Umum Perbanas itu.

Selain Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi pasar modal juga berani menertibkan praktik tata kelola yang buruk dari pemegang saham perusahaan go publik. “OJK harus berani menertibkan praktik GCG dari Kementerian BUMN yang selama ini mengabaikan hak-hak pemegang saham minoritas khususnya di dalam pergantian pengurus perusahaan BUMN yang sahamnya tercatat di Bursa,” jelas Sigit. Banyak kalangan menilai RUPSLB BTN tidak sesuai dengan POJK Nomor 55/POJK/03/ Tahun 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. (*) Jovi

Dwitya Putra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

11 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

12 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

15 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

16 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

16 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

16 hours ago