Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 3 Desember 2024, melanjutkan penguatannya ke level 7.149,16 atau naik 1,45 persen dari dibuka pada level 7.047,05.
Berdasarkan statistik RTI Business pada perdagangan hari ini, sebanyak 9,83 saham diperdagangkan, dengan frekuensi perpindahan tangan sebanyak 659 ribu kali, serta total nilai transaksi tercatat mencapai Rp5,26 triliun.
Kemudian, tercatat terdapat 230 saham terkoreksi, sebanyak 324 saham menguat dan sebanyak 342 saham tetap tidak berubah.
Baca juga: IHSG Dibuka Melesat Hampir 1 Persen ke Level 7.110
Lebih lanjut, mayoritas sektor mengalami penguatan, dengan sektor teknologi meningkat 2,58 persen, sektor properti naik 1,16 persen, sektor keuangan menguat 1,10 persen, sektor non-siklikal naik 1,00 persen, dan sektor bahan baku menguat 0,97 persen.
Selanjutnya sektor infrastruktur naik 0,81 persen, sektor energi meningkat 0,75 persen, sektor industrial menguat 0,35 persen, dan sektor siklikal naik 0,21 persen.
Sementara itu, sektor sisanya mengalami pelemahan, dengan sektor transportasi turun 0,45 persen dan sektor kesehatan melemah 0,32 persen.
Baca juga: Rupiah Melemah, Diperkirakan Bakal Mendekati Rp16.000 per Dolar AS
Adapun indeks-indeks bursa Asia kompak menguat, dengan Hang Seng Index Hong Kong mengalami peningkatan 0,30 persen, Shanghai Composite Index Shanghai menguat 0,20 persen, dan Nikkei 225 Index Tokyo naik 2,28 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengungkapkan optimisme… Read More
Jakarta - PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), emiten konstruksi dan pengembangan properti di bawah naungan… Read More
Jakarta - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya mencabut status darurat militer, pada Rabu… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (4/12) melanjutkan… Read More
Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan… Read More
Oleh: Hendra Febri, S.H, M.H – Praktisi Hukum & Bankir PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More