Ilustrasi: Pergerakan harga saham. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan lalu 10-14 Juni 2024 berakhir mengalami pelemahan 2,36 persen ke posisi 6.734,83 dari level 6.897,95 pada penutupan pekan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa pergerakan IHSG tersebut dipengaruhi oleh faktor fundamental dan sentimen baik di global maupun domestik.
“Dari sisi fundamental emiten, berdasarkan rilis data keuangan triwulan I-2024, lebih dari 50 persen emiten kinerjanya menurun dan data agregat profit tercatat turun 10,6 persen dibandingkan dengan triwulan I-2023,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 19 Juni 2024.
Baca juga: Fundamental Kokoh, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham TUGU
Ia menambahkan, terkait sentimen dari global, masih diliputi ketidakpastian yang berpotensi mempengaruhi tekanan terhadap ekonomi dalam negeri, di mana Indonesia juga akan menghadapi tantangan imbas dari pelemahan ekonomi negara maju, harga komoditas yang mempengaruhi inflasi, berlanjutnya era suku bunga tinggi serta volatilitas nilai tukar dan risiko konflik geopolitik.
“Faktor suku bunga tinggi, baik di global maupun domestik, hal tersebut tentunya akan mempengaruhi akselerasi kinerja emiten di bursa,” imbuhnya.
Meski begitu, OJK telah menyusun beberapa strategi untuk menghadapi situasi tersebut, di antaranya adalah:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More