Ilustrasi: Pergerakan harga saham. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan lalu 10-14 Juni 2024 berakhir mengalami pelemahan 2,36 persen ke posisi 6.734,83 dari level 6.897,95 pada penutupan pekan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa pergerakan IHSG tersebut dipengaruhi oleh faktor fundamental dan sentimen baik di global maupun domestik.
“Dari sisi fundamental emiten, berdasarkan rilis data keuangan triwulan I-2024, lebih dari 50 persen emiten kinerjanya menurun dan data agregat profit tercatat turun 10,6 persen dibandingkan dengan triwulan I-2023,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 19 Juni 2024.
Baca juga: Fundamental Kokoh, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham TUGU
Ia menambahkan, terkait sentimen dari global, masih diliputi ketidakpastian yang berpotensi mempengaruhi tekanan terhadap ekonomi dalam negeri, di mana Indonesia juga akan menghadapi tantangan imbas dari pelemahan ekonomi negara maju, harga komoditas yang mempengaruhi inflasi, berlanjutnya era suku bunga tinggi serta volatilitas nilai tukar dan risiko konflik geopolitik.
“Faktor suku bunga tinggi, baik di global maupun domestik, hal tersebut tentunya akan mempengaruhi akselerasi kinerja emiten di bursa,” imbuhnya.
Meski begitu, OJK telah menyusun beberapa strategi untuk menghadapi situasi tersebut, di antaranya adalah:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More