Jakarta – Pilarmas Investindo Sekuritas melihat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal hari ini (25/7) akan berpotensi mengalami pelemahan terbatas dengan level support 7.220 dan level resistance 7.360.
“Berdasarkan analisa teknikal, kami melihat IHSG berpotensi melemah terbatas dengan support dan resistance di level 7.220–7.360,” tulis manajemen dalam market review di Jakarta, 25 Juli 2024.
Pilarmas menyoroti sentimen yang akan memengaruhi IHSG hari ini antara lain adalah Bank of Canada (BoC) yang baru saja memangkas suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 4,5 persen, setelah sebelumnya juga melakukan pemangkasan dengan jumlah yang sama pada pertemuan sebelumnya.
Baca juga: Tata Kelola Buruk, Saham-saham Terafiliasi Grup Kresna Anjlok
Keputusan tersebut menandakan pelonggaran kebijakan lebih lanjut di tengah meredanya kekhawatiran akan kenaikan inflasi. Pemangkasan suku bunga ini dilakukan karena BoC melihat bahwa pertumbuhan ekonomi yang lambat terus menurunkan inflasi.
Di mana, inflasi Kanada untuk bulan Juni menunjukkan pelambatan menjadi 2,7 persen secara tahunan. Sinyal dovish dari BoC menunjukkan bahwa mereka kini lebih fokus untuk memastikan inflasi tidak jauh di bawah target 2 persen.
Para pelaku pasar memperkirakan suku bunga BoC akan berada di level 3,75 persen pada Desember 2024, lalu inflasi diperkirakan akan naik 2,6 persen tahun ini, dan terus melambat hingga mencapai 2 persen pada akhir tahun 2025. Adapun pertumbuhan ekonomi Kanada diperkirakan hanya sebesar 1,2 persen direvisi turun dari 1,5 persen sebelumnya.
Sentimen lainnya adalah dari sisi domestik, di mana pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak cukai terhadap handphone, rumah, monosodium glutamate (MSG), tisu, makanan cepat saji, tiket konser, batu bara, hingga detergen.
Padahal pengenaan pajak cukai sebenarnya dikenakan pada barang-barang yang memiliki dampak negatif, sehingga dapat mengurangi konsumsinya.
Baca juga: BEI Ungkap Ada Dua Perusahaan Jumbo Bersiap IPO
“Kami menilai, contohnya rumah, tentu rumah bukanlah objek yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Di sisi lain, pengenaan cukai untuk rumah juga terkesan kontradiktif dengan insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti seperti PPN DTP,” imbuhnya.
Insentif ini memberikan keringanan berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Sehingga pengenaan cukai pada rumah ini menyebabkan insentif tersebut sia-sia. Pengenaan cukai dikhawatirkan berdampak dapat mengurangi permintaan akan pembelian rumah dan penurunan pendapatan untuk sektor properti maupun penyaluran kredit perbankan.
“Kami berharap semoga usulan ini dapat dikaji ulang dengan lebih bijak dan tidak merugikan berbagai pihak,” ujar Pilarmas. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More