IHSG perdagangan hari ini ditutup stagnan/Erman Subekti
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan kemarin (7/6) masih menyentuh level 6.618 atau melemah 0,22%, di mana level tersebut cukup jauh dari level all time high sekitar 7.000 pada September tahun lalu.
Melihat hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa pergerakan IHSG yang melemah tersebut tidak terpengaruh oleh skala perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO).
“Apakah karena banyak emiten yang kecil? Sebetulnya tidak, dalam beberapa waktu ini emisi perusahaan yang masuk emisi nya cukup besar, memang tidak ada koneksinya antara emiten kecil dengan IHSG,” ucap Inarno dalam RDKB OJK dikutip, 7 Juni 2023.
Menurutnya, masih terdapat faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi IHSG, seperti kondisi perekonomian global, minat investor asing, serta fundamental emiten-emiten yang telah melakukan pencatatan saham di bursa.
Sebagai informasi, OJK menyampaikan bahwa IHSG melemah 4,08% secara mtd ke level 6633,26 dari April 2023 yang menguat 1,62% di level 6915,72.
Adapun, pelemahan tersebut didorong oleh pelemahan saham di sektor energi dan basic materials yang sejalan dengan perkembangan harga komoditas.
Sehingga, menyebabkan IHSG melemah sebesar 3,17% secara ytd dengan non-resident membukukan net buy sebesar Rp20,58 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More