Jakarta – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini diperkirakan masih dibayangi aksi wait and see atau aksi tunggu, sehingga peluang penguatan indeks masih akan diuji pasca kenaikan tipis di transaksi kemarin.
Sampai dengan pukul 10:30 sendiri posisi indeks masih di zona merah dengan tercatat melemah 17.44 poin ke level 5.823,83.
Analis PT Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada mengatakan, kenaikan tipis pada IHSG kemarin memberikan gambaran bahwa belum banyak pelaku pasar yang masuk lebih dalam untuk mengakumulasi pembelian saham.
“Pelaku pasar masih wait & see dan lebih selektif memilih saham-saham, terutama saham yang sebelumnya memiliki tren pelemahan dalam untuk kemudian dimanfaatkan kenaikannya,” katanya di Jakarta, Selasa,18 Juli 2017.
Dia menyatakan, peluang kenaikan akan kembali diuji ketahanannya. Seperti diketahui, pada perdagangan kemarin laju IHSG ditutup menguat 0,16 persen di level 5.841. Berdasarkan daily pivot dari Bloomberg, support pertama dan kedua di level 5.829 dan 5.818, sedangkan resisten pertama dan kedua di level 5.846 dan 5.852.
“IHSG berpotensi menuju level resisten 5.842 dan 5.853,” ucapnya.
Dengan demikian, jelas dia, potensi kenaikan lanjutan pada IHSG yang masih dibayangi aksi wait and see mesti direspons para pelaku pasar dengan mengakumulasi saham ADHI, BJBR, BSDE, INAF, SCMA dan SMRA. (*)
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More