Ekonomi Digital

IFSOC Harap UU PDP Tidak Fokus Pada Sanksi Tapi juga Kepatuhan

Jakarta – Menuju akhir tahun 2022, Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyoroti beberapa hal terkait dengan transformasi digital, salah satunya adalah kemajuan dalam pelindungan data pribadi di Indonesia.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, mengatakan, dengan disahkannya undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) merupakan suatu kemajuan dalam melindungi data pribadi.

“Ini sudah lama diharapkan adanya UU PDP di Indonesia tetapi baru tahun ini bisa direalisasikan dan ini sangat penting karena dalam konteks cross border transaksi negara-negara eu tidak boleh melakukan cross border e-commerce dengan negara yang tidak mempunya UU PDP, ini salah satu contohnya,” ucap Rudiantara di Jakarta, 27 Desember 2022.

IFSOC juga melihat bahwa UU PDP ini ke depannya harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan perlindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi.

“Karena kalau orang sudah patuh tapi kalau ada yang tanda kutip secara illegal melakukan hacking itukan di luar control dari si pengampu data atau informasi, tentu tidak bisa dikenakan sanksi serta merta begitu saja sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sehingga, peraturan tersebut nantinya lebih ke edukasi, dimana semua organisasi nantinya lebih patuh dalam menyiapkan perlindungan data bagi nasabah pada sektor ritel ataupun kepada internal.

Adapun, inti dari UU PDP tersebut adalah bagaimana menekankan kepatuhan daripada pinalti atau sanksi secara terus menerus. Hal ini dikarenakan pada teknologi selalu akan ada hal yang muncul tanpa adanya persiapan atau antisipasi terlebih dahulu. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

1 hour ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

2 hours ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

2 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

4 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

4 hours ago