Ekonomi Digital

IFSOC Harap UU PDP Tidak Fokus Pada Sanksi Tapi juga Kepatuhan

Jakarta – Menuju akhir tahun 2022, Indonesia Fintech Society (IFSOC) menyoroti beberapa hal terkait dengan transformasi digital, salah satunya adalah kemajuan dalam pelindungan data pribadi di Indonesia.

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, mengatakan, dengan disahkannya undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) merupakan suatu kemajuan dalam melindungi data pribadi.

“Ini sudah lama diharapkan adanya UU PDP di Indonesia tetapi baru tahun ini bisa direalisasikan dan ini sangat penting karena dalam konteks cross border transaksi negara-negara eu tidak boleh melakukan cross border e-commerce dengan negara yang tidak mempunya UU PDP, ini salah satu contohnya,” ucap Rudiantara di Jakarta, 27 Desember 2022.

IFSOC juga melihat bahwa UU PDP ini ke depannya harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan perlindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi.

“Karena kalau orang sudah patuh tapi kalau ada yang tanda kutip secara illegal melakukan hacking itukan di luar control dari si pengampu data atau informasi, tentu tidak bisa dikenakan sanksi serta merta begitu saja sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sehingga, peraturan tersebut nantinya lebih ke edukasi, dimana semua organisasi nantinya lebih patuh dalam menyiapkan perlindungan data bagi nasabah pada sektor ritel ataupun kepada internal.

Adapun, inti dari UU PDP tersebut adalah bagaimana menekankan kepatuhan daripada pinalti atau sanksi secara terus menerus. Hal ini dikarenakan pada teknologi selalu akan ada hal yang muncul tanpa adanya persiapan atau antisipasi terlebih dahulu. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

19 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago