Keuangan

IFG Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp15,9 Triliun

Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai Rp15,9 triliun per Agustus 2024. Klaim tersebut merupakan klaim polis yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life.

“Per Agustus 2024 kemarin, kami sudah melakukan pengalihan polis sampai Rp38,1 triliun, kemudian klaim yang sudah dibayar oleh IFG Life sekitar Rp15,9 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu.

Oktarina menambahkan, kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9 persen. IFG Life sendiri terus berupaya untuk menawarkan skema restrukturisasi kepada para nasabah yang belum menyetujui skema tersebut untuk pembayaran klaim polis Jiwasraya.

Baca juga : Inflasi Kesehatan Melonjak, IFG Progress Sarankan Hal Ini untuk Perusahaan Asuransi

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan. Sejak Juli 2023, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan haknya ke IFG Life.

Saat ini, lanjut Oktarina, pembubaran Jiwasraya tengah dalam proses, dan hal tersebut termasuk pembayaran klaim polis Jiwasraya tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.

Terkait pembubaran Jiwasraya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono tinggal menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya.

Baca juga : OJK Kenakan Sanksi PKU Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya. Karena (Jiwasraya) merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran. Nantinya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. ” terang lagi.

Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Ia juga meminta Jiwasraya untuk mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Saham TUGU Diproyeksi Bisa Tembus ke Level Rp1.990, Ini Pendorongnya

Jakarta – Memasuki Oktober 2024 yang menjadi bulan rilis laporan kinerja keuangan emiten untuk kuartal… Read More

34 mins ago

Pelukis Muhammad Yakin Raih Penghargaan UOB Painting of the Year 2024

Jakarta – Ajang lukis tahunan, UOB Painting of the Year (POY) 2024 kembali memberi penghargaan… Read More

1 hour ago

Komitmen Jaga Integritas, Bank Mandiri Gencarkan Kampanye Pemrosesan Data Pribadi

Jakarta – Menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022… Read More

3 hours ago

Kredivo Tengah Jajali Pembayaran Paylater di Sektor Transportasi, Begini Strateginya

Jakarta - PT Kredivo Finance (Kredivo) tengah mengintip peluang pembayaran buy now pay later (BNPL)… Read More

4 hours ago

BI Tahan Suku Bunga, IHSG Siap ‘Ngegas’ Lagi?

Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada hari ini (16/10) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan… Read More

4 hours ago

BI Imbau Konsumen Laporkan Merchant Nakal yang Bebankan Biaya QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menekankan merchant pengguna sistem pembayaran QRIS untuk tidak menambah biaya… Read More

4 hours ago