Keuangan

IFG Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp15,9 Triliun

Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai Rp15,9 triliun per Agustus 2024. Klaim tersebut merupakan klaim polis yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life.

“Per Agustus 2024 kemarin, kami sudah melakukan pengalihan polis sampai Rp38,1 triliun, kemudian klaim yang sudah dibayar oleh IFG Life sekitar Rp15,9 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu.

Oktarina menambahkan, kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9 persen. IFG Life sendiri terus berupaya untuk menawarkan skema restrukturisasi kepada para nasabah yang belum menyetujui skema tersebut untuk pembayaran klaim polis Jiwasraya.

Baca juga : Inflasi Kesehatan Melonjak, IFG Progress Sarankan Hal Ini untuk Perusahaan Asuransi

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan. Sejak Juli 2023, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan haknya ke IFG Life.

Saat ini, lanjut Oktarina, pembubaran Jiwasraya tengah dalam proses, dan hal tersebut termasuk pembayaran klaim polis Jiwasraya tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.

Terkait pembubaran Jiwasraya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono tinggal menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya.

Baca juga : OJK Kenakan Sanksi PKU Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya. Karena (Jiwasraya) merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran. Nantinya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. ” terang lagi.

Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Ia juga meminta Jiwasraya untuk mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

3 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

4 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

5 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

7 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

8 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

8 hours ago