Keuangan

IFG Bayar Klaim Polis Jiwasraya Rp15,9 Triliun

Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai Rp15,9 triliun per Agustus 2024. Klaim tersebut merupakan klaim polis yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life.

“Per Agustus 2024 kemarin, kami sudah melakukan pengalihan polis sampai Rp38,1 triliun, kemudian klaim yang sudah dibayar oleh IFG Life sekitar Rp15,9 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu.

Oktarina menambahkan, kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9 persen. IFG Life sendiri terus berupaya untuk menawarkan skema restrukturisasi kepada para nasabah yang belum menyetujui skema tersebut untuk pembayaran klaim polis Jiwasraya.

Baca juga : Inflasi Kesehatan Melonjak, IFG Progress Sarankan Hal Ini untuk Perusahaan Asuransi

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan. Sejak Juli 2023, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan haknya ke IFG Life.

Saat ini, lanjut Oktarina, pembubaran Jiwasraya tengah dalam proses, dan hal tersebut termasuk pembayaran klaim polis Jiwasraya tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.

Terkait pembubaran Jiwasraya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono tinggal menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya.

Baca juga : OJK Kenakan Sanksi PKU Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance

“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya. Karena (Jiwasraya) merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran. Nantinya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. ” terang lagi.

Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Ia juga meminta Jiwasraya untuk mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Stasiun Whoosh Karawang Dibuka 24 Desember, Perjalanan Jakarta-Karawang Hanya 15 Menit

Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More

3 hours ago

Pemerintah Targetkan Revisi Aturan DHE SDA Terbit pada Januari 2025

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More

7 hours ago

Ekspansi Bisnis, J Trust Bank Tambah Kantor Cabang Baru di Bali

Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More

7 hours ago

BI Uji Coba Penerapan QRIS Tap Berbasis NFC untuk Pembayaran Lebih Cepat dan Praktis

Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Salurkan Rp3 Triliun untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Bertahan di Zona Hijau ke Level 6.983

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More

9 hours ago