IFG Life Membayarkan Klaim Polis Asuransi Jiwasraya
Jakarta – PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), telah membayarkan klaim polis Jiwasraya yang mencapai Rp15,9 triliun per Agustus 2024. Klaim tersebut merupakan klaim polis yang dialihkan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke IFG Life.
“Per Agustus 2024 kemarin, kami sudah melakukan pengalihan polis sampai Rp38,1 triliun, kemudian klaim yang sudah dibayar oleh IFG Life sekitar Rp15,9 triliun,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina Dwidya Sistha dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu.
Oktarina menambahkan, kini jumlah pemegang saham yang menyetujui restrukturisasi sudah mencapai 99,9 persen. IFG Life sendiri terus berupaya untuk menawarkan skema restrukturisasi kepada para nasabah yang belum menyetujui skema tersebut untuk pembayaran klaim polis Jiwasraya.
Baca juga : Inflasi Kesehatan Melonjak, IFG Progress Sarankan Hal Ini untuk Perusahaan Asuransi
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap Jiwasraya, karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan. Sejak Juli 2023, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan haknya ke IFG Life.
Saat ini, lanjut Oktarina, pembubaran Jiwasraya tengah dalam proses, dan hal tersebut termasuk pembayaran klaim polis Jiwasraya tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja holding dan pihaknya siap mengikuti proses yang ada.
Terkait pembubaran Jiwasraya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono tinggal menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya.
Baca juga : OJK Kenakan Sanksi PKU Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya. Karena (Jiwasraya) merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran. Nantinya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. ” terang lagi.
Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Ia juga meminta Jiwasraya untuk mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More