Jakarta – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, dalam menghadapi varian virus covid baru berkode B117 atau disebut VUI202012/01 (Variant Under Investigation) Pemerintah harus bergerak cepat dan tidak bisa hanya mengandalkan vaksin belaka.
Dirinya menyampaikan, penyebaran virus covid baru tersebut di negara Inggris cukup cepat. Dimana dalam waktu 2 minggu saja, 90% dari penambahan jumlah kasus di Inggris merupakan virus varian baru B117 tersebut.
“Memang tidak bisa mengandalkan vaksin saja karena ini sangat cepat,” kata Zubairi melalui video conference Youtube BNPB Indonesia, Selasa 29 Desember 2020.
Dirinya juga memperkirakan, varian baru tersebut memiliki tingkat penularan 71% lebih cepat dibandingkan covid-19. Dirinya menambahkan, kecepatan distribusi vaksin dikhawatirkan akan sulit menyaingi laju peningkatan kasus covid jenis baru tersebut.
“Kalau kita melihat persentase kasus positif dalam seminggu terakhir, amat serius karena 20% risiko penularan meningkat. Saya tak bisa bayangkan kalau virus Inggris masuk ke Indonesia,” ujar Zubairi.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan dengan serius. Karena dirinya dan para pakar lain optimis, varian baru covid ini tidak lebih berbahaya dari virus sebelumnya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More