OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta–“Kabinet” Wimboh Santoso dalam Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 terus melakukan restrukturisasi organisasi dan efisiensi. Setelah melakukan restrukturisasi organisasi bidang perbankan awal bulan ini, kini bidang Industri Kuangan Non Bank (IKNB) dan akan terus dilakukan di bidang pasar modal. Kabinet Wimboh menamakan restrukturisasi manajemen strategis pertama.
Pekan lalu, dikabarkan Wimboh mengganti Dumoly Pardede yang selama ini menjabat sebagai Deputi Komisioner OJK Bidang IKNB. Dumoly digantikan oleh M. Ichsanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan Wilayah OJK 3 Semarang dan sekitarnya.
Baca juga: 10 Multifinance Panas Dingin
Pergantian Dumoly merupakan hal biasa dan bagian dari penyegaran organisasi yang menyangkut pengawasan dan pembinaan industri multifinance dan asuransi. Pengawasan di IKNB yang dinilai perlu ditingkatkan. Banyaknya masalah di bidang asuransi dan multifinance perlu dilakukan pengawasan yang lebih baik dan tegas, seperti berlarut-larutnya penyelesaian Asuransi Bumiputera 1912 dan Multifinance Arjuna Finance serta Bima Finance.
Pengganti Dumoly, Ichsanuddin sendiri bukan orang baru di multifinance. Ichsanuddin merupakan pejabat yang rendah hati namun tegas, dan dinilai industri punya integritas tinggi ketika menjadi pengawas di multifinance sebelum OJK berdiri. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More