News Update

ICDX Siap Buka Perdagangan Krypto Berjangka Digital

Jakarta – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) alias Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) akhir bulan ini akan soft launch perdagangan krypto berjangka mata uang digital (cryptocurrency) sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangkanya.

Hal itu guna mencegah pasar illegal dan mensosialisasikan pasar komoditas di kalangan millenial.

“Sekarang ada banyak orang Indonesia yang menggunakan produk forex tapi dengan pialang illegal itu berbahaya sekali uang tidak akan kembali. Karena banyak sekali pasar illegal ke internet berbahaya sekali dan biayanya jadi mahal sekali. Produk kami juga jauh lebih murah daripada produk cryptocurrency lain yang sudah ada dan lebih aman karena kami bursa yang sudah di regulasi,” kata Direktur Utama ICDX, Lamon Rutten di Jakarta, akhir pekan kemarin, 13, Juli 2018.

ICDX, tambahnya sebagai salah satu bursa berjangka di Indonesia akan menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum US$10.000 atau lebih rendah dari biasanya hingga US$100.000.

Dengan angka kontrak yang minimum tersebut, Lamon berharap jumlah investor akan lebih bertambah dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya.

Adapun, persiapan cryptocurrency tersebut telah mencapai 80%, sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini.

“Tahun ini rencana kami ada empat cryptocurrency, saya belum bicara cryptocurrency-nya. Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan kontrakcryptocurrency futures, mungkin sekitar 80% sudah selesai,” jelasnya.

Hingga saat ini, ICDX masih melakukan berbagai strategi untuk mempopulerkan mata uang digital sebagai salah satu komoditas perdagangan yang popular di Indonesia.

Strategi tersebut diantaranya dengan melakukan identifikasi mata uang digital yang layak diperdagangkan, persiapan jaringan dan software hingga brand management untuk keperluan promosi.

Terkait dengan masalah perijinan, pihak ICDX menyebut nantinya akan meminta izin dari Kementerian Perdagangan dan juga melalui izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tentang Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sendiri, memang telah ditetapkan sebagai sebuah komoditas oleh Bappebti beberapa waktu sebelumnya. Keputusan pihak Bappebti tersebut, dibuat setelah melalui kajian dan juga bertemu dengan berbagai instansi lain di Indonesia. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago