News Update

ICDX Siap Buka Perdagangan Krypto Berjangka Digital

Jakarta – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) alias Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) akhir bulan ini akan soft launch perdagangan krypto berjangka mata uang digital (cryptocurrency) sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangkanya.

Hal itu guna mencegah pasar illegal dan mensosialisasikan pasar komoditas di kalangan millenial.

“Sekarang ada banyak orang Indonesia yang menggunakan produk forex tapi dengan pialang illegal itu berbahaya sekali uang tidak akan kembali. Karena banyak sekali pasar illegal ke internet berbahaya sekali dan biayanya jadi mahal sekali. Produk kami juga jauh lebih murah daripada produk cryptocurrency lain yang sudah ada dan lebih aman karena kami bursa yang sudah di regulasi,” kata Direktur Utama ICDX, Lamon Rutten di Jakarta, akhir pekan kemarin, 13, Juli 2018.

ICDX, tambahnya sebagai salah satu bursa berjangka di Indonesia akan menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum US$10.000 atau lebih rendah dari biasanya hingga US$100.000.

Dengan angka kontrak yang minimum tersebut, Lamon berharap jumlah investor akan lebih bertambah dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya.

Adapun, persiapan cryptocurrency tersebut telah mencapai 80%, sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini.

“Tahun ini rencana kami ada empat cryptocurrency, saya belum bicara cryptocurrency-nya. Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan kontrakcryptocurrency futures, mungkin sekitar 80% sudah selesai,” jelasnya.

Hingga saat ini, ICDX masih melakukan berbagai strategi untuk mempopulerkan mata uang digital sebagai salah satu komoditas perdagangan yang popular di Indonesia.

Strategi tersebut diantaranya dengan melakukan identifikasi mata uang digital yang layak diperdagangkan, persiapan jaringan dan software hingga brand management untuk keperluan promosi.

Terkait dengan masalah perijinan, pihak ICDX menyebut nantinya akan meminta izin dari Kementerian Perdagangan dan juga melalui izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tentang Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sendiri, memang telah ditetapkan sebagai sebuah komoditas oleh Bappebti beberapa waktu sebelumnya. Keputusan pihak Bappebti tersebut, dibuat setelah melalui kajian dan juga bertemu dengan berbagai instansi lain di Indonesia. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

9 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago