Jakarta – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) alias Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) akhir bulan ini akan soft launch perdagangan krypto berjangka mata uang digital (cryptocurrency) sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangkanya.
Hal itu guna mencegah pasar illegal dan mensosialisasikan pasar komoditas di kalangan millenial.
“Sekarang ada banyak orang Indonesia yang menggunakan produk forex tapi dengan pialang illegal itu berbahaya sekali uang tidak akan kembali. Karena banyak sekali pasar illegal ke internet berbahaya sekali dan biayanya jadi mahal sekali. Produk kami juga jauh lebih murah daripada produk cryptocurrency lain yang sudah ada dan lebih aman karena kami bursa yang sudah di regulasi,” kata Direktur Utama ICDX, Lamon Rutten di Jakarta, akhir pekan kemarin, 13, Juli 2018.
ICDX, tambahnya sebagai salah satu bursa berjangka di Indonesia akan menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum US$10.000 atau lebih rendah dari biasanya hingga US$100.000.
Dengan angka kontrak yang minimum tersebut, Lamon berharap jumlah investor akan lebih bertambah dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya.
Adapun, persiapan cryptocurrency tersebut telah mencapai 80%, sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini.
“Tahun ini rencana kami ada empat cryptocurrency, saya belum bicara cryptocurrency-nya. Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan kontrakcryptocurrency futures, mungkin sekitar 80% sudah selesai,” jelasnya.
Hingga saat ini, ICDX masih melakukan berbagai strategi untuk mempopulerkan mata uang digital sebagai salah satu komoditas perdagangan yang popular di Indonesia.
Strategi tersebut diantaranya dengan melakukan identifikasi mata uang digital yang layak diperdagangkan, persiapan jaringan dan software hingga brand management untuk keperluan promosi.
Terkait dengan masalah perijinan, pihak ICDX menyebut nantinya akan meminta izin dari Kementerian Perdagangan dan juga melalui izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tentang Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sendiri, memang telah ditetapkan sebagai sebuah komoditas oleh Bappebti beberapa waktu sebelumnya. Keputusan pihak Bappebti tersebut, dibuat setelah melalui kajian dan juga bertemu dengan berbagai instansi lain di Indonesia. (*)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More