News Update

ICDX Peroleh Izin Perdagangan Kontrak Berjangka Minyak Mentah

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah memberikan izin kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI.

Dengan begitu, ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak ini kepada masyarakat pada tanggal 27 April 2020, sementara pialang-pialang seperti Agrodana Futures, Sinarmas Futures, dan OTM Kapital Berjangka bersiap untuk menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut.

CEO ICDX, Lamon Rutten menjelaskan kontrak-kontrak baru ini hadir pada masa yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasar minyak bumi. Pada pasar global utama, the Chicago Mercantile Exchange, harga kontrak minyak mentah Mei 2020 ditutup pada harga minus USD 37,68 per barrel yang berarti bahwa pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah. Dimana selisih harga antara kontrak berjangka Mei dengan kontrak berjangka bulan Juni sebesar USD 58,06 per barrel. Hal ini terjadi karena perlambatan ekonomi akibat berbagai kebijakan menghadapi COVID-19.

Menurutnya, berbagai pembatasan aktivitas telah menurunkan permintaan minyak mentah sedemikian besar. Sebaliknya, produsen minyak tetap mengoperasikan tambang minyak. Ketidakseimbangan kondisi ini telah menyebabkan ganjalan pada jalur supply minyak, dan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak bumi telah sampai pada batasnya. Penjual minyak harus mengeluarkan biaya penyimpanan tambahan. Mereka pada akhirnya lebih memilih memaksakan diri melepas minyak pada harga negatif.

Dengan begitu ICDX akan menyediakan perdagangan atas lima bulan kontrak yang mana mulai minggu depan, bulan kontrak Juni, Juli, Agustus, September dan Desember 2020 akan diperdagangkan di ICDX.

“Ini berarti bahwa kontrak berjangka minyak mentah di ICDX akan memenuhi kebutuhan trader jangka pendek yang tertarik pada fluktuasi kontrak-kontrak yang menjelang jatuh tempo, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan produk terkait minyak dan bermaksud melakukan lindung nilai atas harga minyak demi efisiensi operasional.” Ujar Lamon Rutten

Kontrak minyak mentah ini akan melengkapi kontrak-kontrak ICDX lainnya yang terdiri atas kontrak-kontrak forex dan emas, sehingga memberi masyarakat Indonesia akses yang mudah pada serangkaian instrumen pengelolaan risiko, yang ditawarkan melalui pasar yang teregulasi dan kompetitif dengan harga terjangkau. Hal ini dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia yang tertarik mengikuti perkembangan informasi minyak mentah dunia. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago