Keuangan

ICDX dan ICH Incar Transaki Komoditi Syariah Capai Rp1 Triliun di 2022

Jakarta – Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia terus menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi syariah dunia. Naiknya jumlah kelas menengah dan semakin tingginya gairah keislaman masyarakat muslim, menjadi modal utama bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Sebagaimana yang telah terjadi di negara lain, lokomotif dari ekonomi syariah adalah sektor keuangan, khususnya perbankan. Di Indonesia, Bank Syariah lahir setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dalam bentuk sebuah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.

Namun, pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia yang bergerak relatif lambat menjadikan Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim masih tertinggal dengan negara-negara lain yang telah mengadopsi sistem keuangan syariah di perbankan.

Inovasi produk keuangan syariah kemudian menjadi game changer bagi lembaga perbankan syariah untuk dapat berkembang dan menarik minat masyarakat. Inovasi juga harus dilakukan agar layanan perbankan syariah tidak monoton dan dominan di tengah pasar yang tak menentu.

“Salah satu inovasi produk yang belum optimal dimanfaatkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya perbankan syariah yakni “komoditi syariah” atau biasa dikenal dengan sebutan “komoditi murabahah”. Komoditi syariah merupakan solusi yang baik bagi industri perbankan syariah nasional dalam pengelolaan manajemen likuiditas. Sehingga ketika terjadi kelebihan dana atau pun kekurangan dana, perbankan syariah dapat memanfaatkan instrumen komoditi syariah dalam mengelola likuiditasnya,” kata Head of Strategic & Development ICDX, M. Zulfal Faradis, Kamis, 21 Juli 2022.

Semakin banyaknya penggunaan akad komoditi murabahah oleh perbankan syariah di beberapa negara membuat sejumlah organisasi Islam mengeluarkan regulasi terkait akad komoditi murabahah.

Beberapa negara kemudian menggunakan Bursa Komoditi-nya masing-masing untuk manfasilitasi akad komoditi murabahah. Sebagai bursa berjangka komoditi dan lembaga kliring yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) – Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan Pasar Murabahah Komoditi Syariah, ICDX dan ICH kini merupakan Bursa Komoditi dan Lembaga Kliring pertama yang menfasilitasi akad komoditi syariah bagi lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah.

Pada Maret 2022 lalu, ICDX dan ICH secara resmi menjalin kerja sama dengan unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terkait transaksi komoditi syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB, yang merupakan produk pembiayaan joint financing untuk pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan (mobil dan motor) milik Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) kepada Bank berdasarkan prinsip Syariah. ICDX dan ICH bahkan mentargetkan transaksi komoditi syariah di Indonesia akan mencapai Rp 1 triliun pada tahun ini.

“Setelah 11 tahun sejak Fatwa: 82/DSN-MUI/VIII/2011 dikeluarkan, akhirnya perbankan syariah Indonesia dapat memanfaatkan komoditi syariah sebagai inovasi produknya. Kerja sama antara ICDX dan ICH dengan Bank CIMB Niaga Syariah menandai era baru bagi ekonomi Indonesia di mana Bursa Komoditi untuk pertama kalinya berkolaborasi langsung dengan lembaga perbankan dalam memfasilitasi kebutuhan pasar,” tambah Zulfal.

Sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No 104/DSN/-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i) dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah). Adapun barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditi yang pengadaannya dilakukan melalui Bursa Komoditi yang ditunjuk BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

1 hour ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

3 hours ago

OJK Siapkan Langkah Sistemik Dorong Kredit UMKM

Poin Penting OJK menargetkan pertumbuhan kredit perbankan 10-12 persen pada 2026, dengan proyeksi pertumbuhan dana… Read More

7 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

7 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

7 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

7 hours ago