Keuangan

ICDX dan ICH Incar Transaki Komoditi Syariah Capai Rp1 Triliun di 2022

Jakarta – Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia terus menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi syariah dunia. Naiknya jumlah kelas menengah dan semakin tingginya gairah keislaman masyarakat muslim, menjadi modal utama bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Sebagaimana yang telah terjadi di negara lain, lokomotif dari ekonomi syariah adalah sektor keuangan, khususnya perbankan. Di Indonesia, Bank Syariah lahir setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dalam bentuk sebuah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.

Namun, pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia yang bergerak relatif lambat menjadikan Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim masih tertinggal dengan negara-negara lain yang telah mengadopsi sistem keuangan syariah di perbankan.

Inovasi produk keuangan syariah kemudian menjadi game changer bagi lembaga perbankan syariah untuk dapat berkembang dan menarik minat masyarakat. Inovasi juga harus dilakukan agar layanan perbankan syariah tidak monoton dan dominan di tengah pasar yang tak menentu.

“Salah satu inovasi produk yang belum optimal dimanfaatkan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya perbankan syariah yakni “komoditi syariah” atau biasa dikenal dengan sebutan “komoditi murabahah”. Komoditi syariah merupakan solusi yang baik bagi industri perbankan syariah nasional dalam pengelolaan manajemen likuiditas. Sehingga ketika terjadi kelebihan dana atau pun kekurangan dana, perbankan syariah dapat memanfaatkan instrumen komoditi syariah dalam mengelola likuiditasnya,” kata Head of Strategic & Development ICDX, M. Zulfal Faradis, Kamis, 21 Juli 2022.

Semakin banyaknya penggunaan akad komoditi murabahah oleh perbankan syariah di beberapa negara membuat sejumlah organisasi Islam mengeluarkan regulasi terkait akad komoditi murabahah.

Beberapa negara kemudian menggunakan Bursa Komoditi-nya masing-masing untuk manfasilitasi akad komoditi murabahah. Sebagai bursa berjangka komoditi dan lembaga kliring yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) – Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan Pasar Murabahah Komoditi Syariah, ICDX dan ICH kini merupakan Bursa Komoditi dan Lembaga Kliring pertama yang menfasilitasi akad komoditi syariah bagi lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah.

Pada Maret 2022 lalu, ICDX dan ICH secara resmi menjalin kerja sama dengan unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terkait transaksi komoditi syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB, yang merupakan produk pembiayaan joint financing untuk pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan (mobil dan motor) milik Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) kepada Bank berdasarkan prinsip Syariah. ICDX dan ICH bahkan mentargetkan transaksi komoditi syariah di Indonesia akan mencapai Rp 1 triliun pada tahun ini.

“Setelah 11 tahun sejak Fatwa: 82/DSN-MUI/VIII/2011 dikeluarkan, akhirnya perbankan syariah Indonesia dapat memanfaatkan komoditi syariah sebagai inovasi produknya. Kerja sama antara ICDX dan ICH dengan Bank CIMB Niaga Syariah menandai era baru bagi ekonomi Indonesia di mana Bursa Komoditi untuk pertama kalinya berkolaborasi langsung dengan lembaga perbankan dalam memfasilitasi kebutuhan pasar,” tambah Zulfal.

Sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No 104/DSN/-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i) dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah). Adapun barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditi yang pengadaannya dilakukan melalui Bursa Komoditi yang ditunjuk BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH. (*) Steven Widjaja

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

11 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

14 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

14 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

17 hours ago