Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) memasang target transaksi komoditi syariah sebesar Rp2,5 triliun sepanjang tahun ini. Target tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Utama ICDX, Nursalam, mengatakan, pihaknya optimis target transaksi komoditi syariah tersebut bisa diwujudkan, apalagi mengingat besarnya potensi pasar syariah di Tanah Air. Di dua bulan pertama 2024, ia menyebut total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp224 miliar.
“Target Rp2,5 triliun itu saya yakin bisa tercapai. Pasar syariah di kita ini besar sekali. Apalagi nanti akan semakin banyak lembaga keuangan syariah yang bergabung menjadi peserta transaksi komoditi syariah di ICDX,” ujar Nursalam kepada infobanknews.com usai acara talkshow “Menjelajahi Dinamika Komoditi Syariah : Peluang dan Tantangannya” yang digelar ICDX di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 sore.
Baca juga: Genjot Literasi dan Inklusi Syariah, Ini yang Dilakukan OJK
Nursalam pun membeberkan strategi ICDX untuk memacu pertumbuhan transaksi komoditi syariah. Selain mengajak semakin banyak lembaga keuangan syariah menjadi peserta, ICDX juga akan terus menggenjarkan program edukasi dan literasi.
Edukasi menjadi penting agar semakin banyak masyarakat paham akan perdagangan komoditi syariah. ICDX juga menjajaki peluang memperluas transaksi komoditi syariah ini untuk pasar ritel di masa mendatang.
Saat ini, lanjut Nursalam, sudah ada 8 peserta lambaga keuangan syariah melakukan transaksi komoditi syariah di ICDX. Tahun ini targetnya paling tidak aka nada 4 lembaga keuangan syariah lagi yang bergabung.
Berdasarkan data ICDX, peserta transaksi komoditi syariah antara lain adalah Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank CIMB Niaga, UUS Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance.
“Nanti dengan bergabungnya 4 peserta lembaga keuangan syariah lagi, transaksinya tentu akan semakin meningkat. Kita juga melakukan pendekatan kepada peserta transaksi eksisting untuk meningkatkan volume transaksinya,” ujar Nursalam.
Untuk menarik peserta, ICDX juga melakukan improvement dari sisi internal. Ini ditujukan untuk mempermudah pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah melalui ICDX.
Sementara, Herbudhi Setio Tomo, Direktur Eksekutif Perkumpulan Bank Syariah Indonesia atau ASBISINDO mengatakan, bank-bank syariah merespon bahwa produk komoditi syariah ini dibutuhkan. Namun produk ini ditujukan untuk mengelola likuiditas, bukan ekspansi.
“Jadi kalau ada bank syariah yang membutuhkan likuiditas, dia bisa memanfaatkan instrumen ini,” ujarnya.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola Perbankan Syariah
Sebagai informasi, transaksi komoditi syariah di ICDX saat ini baru ada 2 jenis transaksi oleh bank syariah, yakni transaksi Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), serta Subrogasi.
SIKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta pomersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.
Sementara, subrograsi adalah terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More