Internasional

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Dinukil laman resmi ICC, Jumat, 22 November 2024, surat perintah penangkapan itu menuduh Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan perang. 

Antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Baca juga : Dinilai Gagal ‘Pimpin’ Israel, Benjamin Netanyahu Didesak Mundur

“Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tulis surat tersebut.

Langkah ICC tersebut telah secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC kini berkewajiban untuk menangkapnya jika berada di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari Ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tambahnya dikutip VOA Indonesia.

Baca juga : Segini Gaji Benjamin Netanyahu, PM Israel yang Tolak Gencatan Senjata dengan Hamas

Sementara itu, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.

“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.

Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. 

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, atas serangan 7 Oktober 2023, yang memicu serangan Israel di Gaza. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

10 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

11 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

12 hours ago