Internasional

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Dinukil laman resmi ICC, Jumat, 22 November 2024, surat perintah penangkapan itu menuduh Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan perang. 

Antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Baca juga : Dinilai Gagal ‘Pimpin’ Israel, Benjamin Netanyahu Didesak Mundur

“Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tulis surat tersebut.

Langkah ICC tersebut telah secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC kini berkewajiban untuk menangkapnya jika berada di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari Ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tambahnya dikutip VOA Indonesia.

Baca juga : Segini Gaji Benjamin Netanyahu, PM Israel yang Tolak Gencatan Senjata dengan Hamas

Sementara itu, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.

“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.

Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. 

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, atas serangan 7 Oktober 2023, yang memicu serangan Israel di Gaza. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

2 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

3 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

4 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

4 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

4 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

4 hours ago