Internasional

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Dinukil laman resmi ICC, Jumat, 22 November 2024, surat perintah penangkapan itu menuduh Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan perang. 

Antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Baca juga : Dinilai Gagal ‘Pimpin’ Israel, Benjamin Netanyahu Didesak Mundur

“Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tulis surat tersebut.

Langkah ICC tersebut telah secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC kini berkewajiban untuk menangkapnya jika berada di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari Ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tambahnya dikutip VOA Indonesia.

Baca juga : Segini Gaji Benjamin Netanyahu, PM Israel yang Tolak Gencatan Senjata dengan Hamas

Sementara itu, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.

“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.

Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. 

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, atas serangan 7 Oktober 2023, yang memicu serangan Israel di Gaza. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

37 mins ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

54 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini: Antam Melesat, Galeri24-UBS Kompak Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More

2 hours ago

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

11 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

12 hours ago