Internasional

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Dinukil laman resmi ICC, Jumat, 22 November 2024, surat perintah penangkapan itu menuduh Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan perang. 

Antara lain menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan serta kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

Baca juga : Dinilai Gagal ‘Pimpin’ Israel, Benjamin Netanyahu Didesak Mundur

“Surat perintah tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, pada hari ketika jaksa penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tulis surat tersebut.

Langkah ICC tersebut telah secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena 124 negara anggota ICC kini berkewajiban untuk menangkapnya jika berada di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari Ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” tambahnya dikutip VOA Indonesia.

Baca juga : Segini Gaji Benjamin Netanyahu, PM Israel yang Tolak Gencatan Senjata dengan Hamas

Sementara itu, Netanyahu mengutuk surat perintah penangkapan yang ditujukan kepadanya dengan menegaskan bahwa Israel tidak akan mengakui keabsahan keputusan tersebut.

“Tidak ada yang lebih adil daripada perang yang telah dilancarkan Israel di Gaza,” katanya.

Sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa itu adalah keputusan antisemitic dan Israel menolak dengan jijik tindakan yang tidak masuk akal dan salah tersebut. 

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif, atas serangan 7 Oktober 2023, yang memicu serangan Israel di Gaza. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

1 hour ago

BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

1 hour ago

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

2 hours ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

2 hours ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

3 hours ago