Nasional

Ibu Terinfeksi COVID-19, Masih Boleh Berikan ASI?

Jakarta – Virus COVID-19 menyerang dengan tidak mengenal usia. Meskipun, ada kelompok tertentu yang disebut-sebut lebih rentan terinfeksi dibandingkan dengan yang lain. Siapa saja mereka? Mereka adalah Orang dengan penyakit bawaan tertentu, Orang Lanjut Usia (Lansia), Ibu Hamil, Bayi dan juga petugas kesehatan).

Lalu bagaimana protocol kesehatan untuk Ibu Menyusui ditengah Pandemi COVID-19? Berikut adalah protocol kesehatan ibu menyusui menurut standar WHO.

Pertama, Pastikan kebersihan pernapasan, termasuk saat menyusui. Jika Anda mengalami gejala gangguan pernapasan seperti sesak napas, gunakan masker saat berada di dekat anak Anda.

Kedua, cuci tangan Anda secara menyeluruh dengan sabun atau pembersih sebelum dan setelah kontak dengan anak Anda.

Ketiga, secara rutin bersihkan dan disinfeksi permukaan apa pun yang Anda sentuh.

Keempat, jika Anda sakit parah dengan COVID-19 atau menderita komplikasi lain yang menghalangi Anda untuk merawat bayi Anda, peras ASI untuk memberikan ASI yang aman kepada bayi Anda.

Keempat, jika Anda terlalu tidak sehat untuk menyusui atau memeras ASI, Anda harus mencari kemungkinan relaktasi (memulai kembali menyusui setelah jeda), menyusui basah (wanita lain yang menyusui atau merawat anak Anda), atau menggunakan ASI donor. Gunakan pendekatan mana yang paling sesuai dengan budaya dan keyakinan Anda atau ketersediaan layanan.

Apriyani

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago