News Update

IBI Waspadai Peningkatan Risiko Kredit saat Pandemi

Jakarta — Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mencatat adanya peningkatan risiko kredit atau loan at risk (LAR) industri perbankan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Ikatan Bankir Indonesia Hariyanto T Budiman bakan menyebut LAR perbankan kini berada pada level 22,9% pada akhir Juli 2020. Angka tersebut meningkat dari bulan Maret 2020 yang hanya 11,0%.

“Analisa kami NPL dengan restrukturisasi yang besar ialah analisa loan at risk yang semakin tinggi meski NPL masih terkendali,” kata Hariyanto pada acara Infobank Institute dengan tema Antisipasi Resesi Ekonomi: New Business Model Perbakan dan Duni Usaha ditengah Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis, 24 September 2020.

Loan at risk (LAR) merupakan indikator risiko atas kredit yang telah disalurkan. Termasuk di dalamnya adalah kredit kolektibilitas satu yang telah direstrukturisasi dan juga kolekbitilitas 2 atau dalam perhatian khusus, hingga kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Oleh karena itu, IBI juga mendukung penuh kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan restrukturisasi kredit di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini kondisi likuiditas serta NPL perbankan masih sangat stabil.

OJK sebelumnya juga mencatat, hingga Agustus 2020 rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 mins ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

44 mins ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

1 hour ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

20 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

21 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

21 hours ago