News Update

IBI Waspadai Peningkatan Risiko Kredit saat Pandemi

Jakarta — Ikatan Bankir Indonesia (IBI) mencatat adanya peningkatan risiko kredit atau loan at risk (LAR) industri perbankan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Ikatan Bankir Indonesia Hariyanto T Budiman bakan menyebut LAR perbankan kini berada pada level 22,9% pada akhir Juli 2020. Angka tersebut meningkat dari bulan Maret 2020 yang hanya 11,0%.

“Analisa kami NPL dengan restrukturisasi yang besar ialah analisa loan at risk yang semakin tinggi meski NPL masih terkendali,” kata Hariyanto pada acara Infobank Institute dengan tema Antisipasi Resesi Ekonomi: New Business Model Perbakan dan Duni Usaha ditengah Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis, 24 September 2020.

Loan at risk (LAR) merupakan indikator risiko atas kredit yang telah disalurkan. Termasuk di dalamnya adalah kredit kolektibilitas satu yang telah direstrukturisasi dan juga kolekbitilitas 2 atau dalam perhatian khusus, hingga kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).

Oleh karena itu, IBI juga mendukung penuh kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan restrukturisasi kredit di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini kondisi likuiditas serta NPL perbankan masih sangat stabil.

OJK sebelumnya juga mencatat, hingga Agustus 2020 rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan Lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum konvensional (BUK) tercatat sebesar 23,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. (*)

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Aset Kripto Makin Melambung, OJK Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengungkapkan bahwa harga kripto dalam beberapa… Read More

2 mins ago

Cek DPT Online Pilkada 2024, Simak Langkah-langkahnya!

Jakarta – Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak besok, Rabu, 27 November 2024.… Read More

29 mins ago

Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Kasus Judi Online di Tubuh Komdigi

Jakarta – Kasus mafia buka akses pemblokiran judi online yang melibatkan pegawai Komunikasi dan Digital… Read More

2 hours ago

Konsisten Tingkatkan GCG, BSI Kembali Raih Predikat Indonesia Most Trusted Companies

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) dinilai mampu menjaga dan meningkatkan kualitas tata… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Berbalik Merosot 0,32 Persen ke Level 7.290

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (26/11) ditutup… Read More

3 hours ago

Survei BI: Harga Rumah Makin Mahal, Penjualan Terkontraksi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) yang mengindikasikan harga properti masih meningkat,… Read More

3 hours ago