Categories: KeuanganNews Update

IASC OJK Terima Laporan Kerugian Rp8,2 Triliun hingga November 2025

Poin Penting

  • IASC OJK mencatat kerugian akibat penipuan dari Januari-November 2025 mencapai Rp8,2 triliun.
  • Sebanyak 117.301 rekening diblokir, termasuk 61.341 rekening kerja sama dengan Kominfo, serta tindakan Satgas PASTI terhadap pinjaman dan investasi ilegal.
  • Hingga November 2025, OJK menerima 470.678 pengaduan, dengan 23.147 terkait entitas ilegal, mayoritas pinjaman online dan investasi ilegal.

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan kerugian hasil dari penipuan mencapai Rp8,2 triliun, terhitung sejak Januari hingga November 2025.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir (IASC) sebanyak 117.301 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp8,2 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 11 Desember 2025.

Wanita yang akrab disapa Kiky ini menambahkan, pihaknya sudah memblokir rekening dana korban yang nilainya mencapai Rp389,2 miliar. Tindakan ini, tambah Kiky, menunjukkan komitmen OJK untuk memberantas scam dan fraud di skala nasional.

Baca juga: Bos OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Global dan Domestik

Kiky juga menyebut, IASC telah berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 61.341 rekening yang diduga terlibat penipuan. Hal serupa dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Satgas PASTI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kiky.

Baca juga: Satgas Pasti OJK Bongkar Sindikat Penipuan Rp245 Juta, Ini Modusnya

Sejak awal tahun hingga 17 November 2025, OJK menerima 470.678 permintaan layanan pengaduan melalui aplikasi OJK. Dari jumlah tersebut, 48.355 pengaduan termasuk 566 aduan pelanggaran pelaku keuangan, dan 3.110 sengketa.

“Hingga 30 November 2025, OJK telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 pengaduan terkait investasi ilegal,” tambah Kiky. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Insentif Impor Mobil Listrik CBU Disetop 2026, Ini Prediksi Harga Jual di RI

Poin Penting Pemerintah hentikan insentif impor Completely Built Up (CBU) mobil listrik mulai Januari 2026.… Read More

5 hours ago

Pangsa Motor Listrik Masih Kecil Dibanding Mobil, Ini Sebabnya

Poin Penting Pangsa pasar motor listrik sangat kecil, baru sekitar 1% dari total penjualan motor… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI

Poin Penting Bank Mandiri menekankan kemanusiaan sebagai inti inovasi di era AI dan digitalisasi. Prinsip… Read More

6 hours ago

Inflasi Medis dan Regulasi Baru Dorong Perusahaan Ubah Manfaat Kesehatan Karyawan

Poin Penting Lonjakan biaya kesehatan dan aturan OJK serta BPJS mendorong perusahaan evaluasi ulang desain… Read More

6 hours ago

Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru di SDN Jakut, Begini Respons BGN

Poin Penting Sebuah mobil pengangkut MBG melaju tak terkendali di lingkungan sekolah SDN Kalibaru 01… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Gelar Workshop Jurnalisme Inspiratif

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta dan Bogor hingga Sabtu (13/12/2025) tersebut diikuti sekitar 100 jurnalis… Read More

7 hours ago