Ekonomi dan Bisnis

IAI: SAK Internasional Tingkatkan Reputasi RI untuk Investasi Global

Jakarta – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional untuk mendorong peningkatan rating Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi IFRS Accounting Standards secara penuh, sejajar dengan sesama negara anggota G20 lainnya. SAK Internasional akan meningkatkan komparabilitas laporan keuangan perusahaan antar negara.

Adopsi penuh ini menjadi sebuah reputasi baik dan legitimasi atas kualitas laporan keuangan suatu negara. Lebih penting lagi, penerapan SAK Internasional ini akan meningkatkan transparansi ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia sehingga dapat meningkatkan arus investasi global. Penerapan ini juga akan menurunkan biaya modal (cost of fund) dengan membuka peluang pendanaan (fund raising) melalui pasar modal secara global.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana dalam Peluncuran SAK Internasional dan Seminar Internasional IASB Update: The Latest Developments in IFRS. Menurutnya, penerapan SAK Internasional juga menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan, khususnya bagi perusahaan yang melakukan dual listing.

“Jika OJK mengizinkan penggunaan SAK Internasional bagi emiten yang melakukan dual listing, di BEI dan bursa asing. Nantinya perusahaan yang melakukan dual listing cukup menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK Internasional untuk kebutuhan pelaporan di Indonesia maupun negara lain,” ujar Ardan dikutip 29 Mei 2023.

Anggota DPN IAI, Rosita Uli Sinaga menjelaskan, SAK Internasional merupakan kerangka kerja akuntansi yang diadopsi secara luas oleh negara-negara di seluruh dunia, dan merupakan panduan yang mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas bisnis. “SAK Internasional ini mengadopsi IFRS Accounting Standards yang diterbitkan oleh IASB dan bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang konsisten dalam melaporkan informasi keuangan kepada pengguna laporan,” tambahnya.

Peluncuran SAK Internasional ini mempertegas komitmen IAI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik akuntansi di Indonesia. Dengan adopsi SAK Internasional, diharapkan entitas bisnis di Indonesia akan menghasilkan laporan keuangan yang semakin transparan, dapat diandalkan, dan relevan bagi investor maupun pembaca laporan keuangan di tingkat global. 

Ketua DSAK IAI, Indra Wijaya mengungkapkan perbedaan antara SAK Internasional dengan SAK yang saat ini diterapkan di entitas, yakni terdapat standar IFRS Accounting Standards yang tidak diadopsi sebelumnya, seperti IFRS 1 First-time Adoption of International Financial Reporting Standards dan IFRS 14 Regulatory Deferral Accounts.

Selain itu juga terdapat standar lokal yang tidak ada pada IFRS Accounting Standard, misalnya PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali dan PSAK 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak yang merupakan standar terkait Tax Amnesty, serta PSAK/ISAK Syariah yang hanya diterapkan bagi entitas syariah di Indonesia.

Ia menambahkah, tanggal efektif standar/interpretasi dalam SAK-I sama dengan tanggal efektif IFRS Accounting Standard yang terkait. Melalui pemberlakukan pilar baru SAK-I ini, status Indonesia dalam rating negara yang mengadopsi IFRS Accounting Standards diharapkan meningkat, sejajar dengan Jepang dan negara anggota G20 lain.

Adapun acara Peluncuran SAK Internasional dan Seminar Internasional ini didukung oleh International Accounting Standards Board (IASB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Self-Regulatory Organization (SRO). Seminar internasional ini juga menghadirkan Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara dan Presiden Direktur BEI, Iman Rachman, serta Prof. Ann Tarca dari IASB sebagai pembicara utama. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

15 hours ago