Jakarta – Pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan haji jemaah Indonesia dibatalkan dalam 2 tahun terakhir. Menanggapi hal ini, Halim Alamsyah, Wakil Ketua Umum II Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) menyarankan agar pemerintah bisa lebih melibatkan asosiasi penyelenggara haji dalam pengelolaan dana haji.
Ia menyebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berperan penting dalam memberikan sosialisasi pengelolaan dana haji bagi para asosiasi yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Nantinya, para asosiasi tersebut bisa membantu BPKH untuk menjelaskan pada calon haji terkait dengan pengelolaan dana yang terkumpul.
“Dalam pengelolaan dana haji, asosiasi perlu diberikan peran yang lebih lagi. Sosialisasi pengelolaan dana haji harus lebih gencar. Peran asosiasi harus lebih dioptimalkan,” jelas Halim pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 secara virtual, Senin, 19 Juli 2021.
Lebih jauh, Halim mengungkapkan, penyelenggaraan haji dan umroh merupakan bisnis yang berkelanjutan dan memiliki prospek yang besar. Untuk itu, sosialisasi dan pendampingan BPKH diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan dana haji oleh asosiasi.
Selain itu, asosiasi penyelenggara haji bisa beroperasi lebih efisien dengan sosialisasi dan aturan yang terstruktur, sehingga calon jemaah haji semakin diuntungkan nantinya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Sejumlah perusahaan modal ventura merespons rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk ("Bank"), anak usaha QNB Group, institusi finansial terbesar… Read More
Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More