Jakarta – Pandemi Covid-19 membuat penyelenggaraan haji jemaah Indonesia dibatalkan dalam 2 tahun terakhir. Menanggapi hal ini, Halim Alamsyah, Wakil Ketua Umum II Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) menyarankan agar pemerintah bisa lebih melibatkan asosiasi penyelenggara haji dalam pengelolaan dana haji.
Ia menyebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berperan penting dalam memberikan sosialisasi pengelolaan dana haji bagi para asosiasi yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Nantinya, para asosiasi tersebut bisa membantu BPKH untuk menjelaskan pada calon haji terkait dengan pengelolaan dana yang terkumpul.
“Dalam pengelolaan dana haji, asosiasi perlu diberikan peran yang lebih lagi. Sosialisasi pengelolaan dana haji harus lebih gencar. Peran asosiasi harus lebih dioptimalkan,” jelas Halim pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021 secara virtual, Senin, 19 Juli 2021.
Lebih jauh, Halim mengungkapkan, penyelenggaraan haji dan umroh merupakan bisnis yang berkelanjutan dan memiliki prospek yang besar. Untuk itu, sosialisasi dan pendampingan BPKH diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan dana haji oleh asosiasi.
Selain itu, asosiasi penyelenggara haji bisa beroperasi lebih efisien dengan sosialisasi dan aturan yang terstruktur, sehingga calon jemaah haji semakin diuntungkan nantinya. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More