Categories: News UpdatePerbankan

i-Kurma, Digitalisasi Pembiayaan Mikro BRIsyariah

Jakarta – BRIsyariah meluncurkan Kemaslahatan Untuk Raykat Madani (i-Kurma) yang merupakan aplikasi digital untuk memproses pembiayaan mikro. Tujuannya adalah guna mempercepat internal business process BRIsyariah yang akan berdampak pada percepatan pelayanan nasabah.

Selama ini, proses bisnis pembiayaan mikro membutuhkan waktu kurang lebih selama 9 hari. Dengan i-Kurma, permohonan pembiayaan mikro bisa selesai hanya dalam 1 hari ketika dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah, Fidri Arnaldy mengungkapkan, peluncuran i-Kurma ini merupakan langkah awal BRIsyariah untuk menuju transformasi digital. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa peluncuran i-Kurma juga dilatarbelakangi tantangan yang muncul dari lending fintech.

Hadirnya fintech memacu Bank BRIsyariah untuk dapat lebih baik dan lebih cepat dalam melayani nasabah. “Kami sadar tantangan saat ini bukan hanya datang dari sesama bank, tapi juga tekfin. Untuk itu kami meluncurkan i-Kurma agar layanan kepada nasabah bisa dipercepat,” ujar Fidri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Fidri menambahkan, hingga September 2019, pembiayaan mikro BRIsyariah tercatat tumbuh sebesar 6,86% jika dibandingkan Juli 2019. Digitalisasi melalui i-Kurma ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Bank BRIsyariah ke depan.

Pembiayaan mikro ini ditujukan kepada masyarakat yang merintis usaha produktif berupa usaha mikro, kecil, menengah dan telah menjalani usahanya minimal enam bulan. Sektor penyaluran pembiayaan mikro BRIsyariah meliputi perdagangan, pertanian dan kehutanan.

Bagi masyarakat yang tertarik dapat mengajukan pembiayaan mikro dengan memenuhi persyaratan dokumen antara lain aplikasi permohonan, indentitas diri dan pasangan (jika telah menikah), KTP elektronik, copy NPWP, fotokopi KK / surat nikah dan Surat Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) atau Surat Ijin/Keterangan Usaha dari pemerintah setempat. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

8 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago