Categories: News UpdatePerbankan

i-Kurma, Digitalisasi Pembiayaan Mikro BRIsyariah

Jakarta – BRIsyariah meluncurkan Kemaslahatan Untuk Raykat Madani (i-Kurma) yang merupakan aplikasi digital untuk memproses pembiayaan mikro. Tujuannya adalah guna mempercepat internal business process BRIsyariah yang akan berdampak pada percepatan pelayanan nasabah.

Selama ini, proses bisnis pembiayaan mikro membutuhkan waktu kurang lebih selama 9 hari. Dengan i-Kurma, permohonan pembiayaan mikro bisa selesai hanya dalam 1 hari ketika dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Direktur Bisnis Ritel BRIsyariah, Fidri Arnaldy mengungkapkan, peluncuran i-Kurma ini merupakan langkah awal BRIsyariah untuk menuju transformasi digital. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa peluncuran i-Kurma juga dilatarbelakangi tantangan yang muncul dari lending fintech.

Hadirnya fintech memacu Bank BRIsyariah untuk dapat lebih baik dan lebih cepat dalam melayani nasabah. “Kami sadar tantangan saat ini bukan hanya datang dari sesama bank, tapi juga tekfin. Untuk itu kami meluncurkan i-Kurma agar layanan kepada nasabah bisa dipercepat,” ujar Fidri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Fidri menambahkan, hingga September 2019, pembiayaan mikro BRIsyariah tercatat tumbuh sebesar 6,86% jika dibandingkan Juli 2019. Digitalisasi melalui i-Kurma ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Bank BRIsyariah ke depan.

Pembiayaan mikro ini ditujukan kepada masyarakat yang merintis usaha produktif berupa usaha mikro, kecil, menengah dan telah menjalani usahanya minimal enam bulan. Sektor penyaluran pembiayaan mikro BRIsyariah meliputi perdagangan, pertanian dan kehutanan.

Bagi masyarakat yang tertarik dapat mengajukan pembiayaan mikro dengan memenuhi persyaratan dokumen antara lain aplikasi permohonan, indentitas diri dan pasangan (jika telah menikah), KTP elektronik, copy NPWP, fotokopi KK / surat nikah dan Surat Izin Usaha Mikro dan kecil (IUMK) atau Surat Ijin/Keterangan Usaha dari pemerintah setempat. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

44 mins ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

49 mins ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Stagnan, Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More

3 hours ago

Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More

3 hours ago