Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada 1 Maret 2017.
Menurut PMK ini, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017 menyebutkan, barang-barang tersebut adalah, Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yaitu rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih. Kemudian, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Adapun barang-barang tersebut adalah kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin. (Ini daftar barang mewaj kena pajak berdasarkan PMK)
Page: 1 2
Poin Penting Ombudsman dorong Bank Jambi segera memulihkan layanan digital demi kenyamanan dan keamanan seluruh… Read More
Poin Penting Hingga Januari 2026, realisasi belanja pemerintah pusat capai Rp131,9 triliun, melonjak 53,3 persen… Read More
Oleh Hendra Febri, S.H., M.H, Praktisi Hukum, Banker, dan Lawyer PADA 4 Februari 2026, Pemerintah… Read More
Poin Penting Lemahnya kontrol akses, monitoring belum real-time, dan pengawasan vendor jadi titik rawan industri… Read More
Poin Penting Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO,… Read More
Poin Penting Pajak Januari 2026 Rp116,2 triliun, naik 30,7 persen yoy (4,9 persen dari pagu… Read More