Majelis Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Dari yang sebelumnya 6,5 tahun penjara, kini ia harus menjalani 20 tahun bui.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Kamis, 13 Februari 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menaikkan hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita negara.
Jika tak memiliki cukup harta, hukuman penjaranya bertambah 10 tahun. “Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” kata Hakim Teguh.
Baca juga: Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa lain, yaitu Bos PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017 Reza Andriansyah.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar atau menjalani tambahan 2 tahun penjara.
Baca juga: Daftar Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersandung Dugaan Korupsi Timah Rp271 T
Selain itu, seluruh aset Harvey yang terkait kasus ini dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Harvey, yang juga suami artis Sandra Dewi, terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, vonis 6,5 tahun penjara terdakwa Harvey Moeis tersebut juga sempat menyita perhatian Presiden Prabowo Subianto. Mantan Menteri Pertahanan itu menilai bahwa hukuman terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun tersebut terlalu ringan.
“Kalau jelas-jelas melanggar dan merugikan triliunan, hakim jangan terlalu ringan vonisnya,” ujar Prabowo saat Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegasnya.
Presiden Prabowo memang tidak secara gamblang menyebut kasus korupsi dengan vonis ringan yang dimaksud. Hanya saja, pernyataan Prabowo itu muncul di tengah kontroversi vonis hakim terhadap Harvey Moeis.
Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan
Adapun, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kini, dengan putusan banding, hukuman Harvey lebih berat dari tuntutan awal jaksa. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More