Nasional

Hukuman Ferdy Sambo Didiskon jadi Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi?

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mendiskon vonis hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud dikutip, 10 Agustus 2023.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Meski begitu, Mahfud menjelaskan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

Pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan. Misalnya 10, 20 tahun, dan sebagainya.

Sementara, untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

“Remisi itu bergantung persentase angka (masa tahanan). Jadi tidak ada remisi itu di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

Sementara Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sejatinya memang setiap narapidana atau warga binaan lapas berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

“Remisi hak dari warga binaan di lapas,” kata Suparji ketika dihubungi Infobanknews.

Namun, kata Suparji, pemberian remisi dikecualikan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

“Pada Pasal 10 ayat 1 (UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan) mengecualikan (remisi). Remisi untuk hukuman seumur hidup gak dapat,” ujarnya.

Baca juga: MA ‘Sunat’ Hukuman Ferdy Sambo, Pengamat: Berpotensi Besar Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini, memutuskan untuk ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juda disidang. Setali tiga uang, MA juga ‘sunat’ hukuman Putri, istri Ferdy Sambo. Yang awalnya dihukum 20 tahun pencara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Segini Kekayaan Hakim Agung Suhadi yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sementara masa hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga dikurangi. Awalnya divonis 15 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

21 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago