Nasional

Hukuman Ferdy Sambo Didiskon jadi Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi?

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mendiskon vonis hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud dikutip, 10 Agustus 2023.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Meski begitu, Mahfud menjelaskan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

Pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan. Misalnya 10, 20 tahun, dan sebagainya.

Sementara, untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

“Remisi itu bergantung persentase angka (masa tahanan). Jadi tidak ada remisi itu di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

Sementara Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sejatinya memang setiap narapidana atau warga binaan lapas berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

“Remisi hak dari warga binaan di lapas,” kata Suparji ketika dihubungi Infobanknews.

Namun, kata Suparji, pemberian remisi dikecualikan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

“Pada Pasal 10 ayat 1 (UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan) mengecualikan (remisi). Remisi untuk hukuman seumur hidup gak dapat,” ujarnya.

Baca juga: MA ‘Sunat’ Hukuman Ferdy Sambo, Pengamat: Berpotensi Besar Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini, memutuskan untuk ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juda disidang. Setali tiga uang, MA juga ‘sunat’ hukuman Putri, istri Ferdy Sambo. Yang awalnya dihukum 20 tahun pencara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Segini Kekayaan Hakim Agung Suhadi yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sementara masa hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga dikurangi. Awalnya divonis 15 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

5 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

15 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

18 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

34 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

58 mins ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

1 hour ago