Nasional

Hukuman Ferdy Sambo Didiskon jadi Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi?

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru saja menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mendiskon vonis hukuman tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, putusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau dengan kata lain sudah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud dikutip, 10 Agustus 2023.

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Meski begitu, Mahfud menjelaskan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak dapat mendapatkan remisi.

Pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan. Misalnya 10, 20 tahun, dan sebagainya.

Sementara, untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

“Remisi itu bergantung persentase angka (masa tahanan). Jadi tidak ada remisi itu di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud.

Sementara Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sejatinya memang setiap narapidana atau warga binaan lapas berhak mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

“Remisi hak dari warga binaan di lapas,” kata Suparji ketika dihubungi Infobanknews.

Namun, kata Suparji, pemberian remisi dikecualikan bagi narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

“Pada Pasal 10 ayat 1 (UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan) mengecualikan (remisi). Remisi untuk hukuman seumur hidup gak dapat,” ujarnya.

Baca juga: MA ‘Sunat’ Hukuman Ferdy Sambo, Pengamat: Berpotensi Besar Turunkan Kepercayaan Publik Terhadap Penegak Hukum

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini, memutuskan untuk ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati jadi seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juda disidang. Setali tiga uang, MA juga ‘sunat’ hukuman Putri, istri Ferdy Sambo. Yang awalnya dihukum 20 tahun pencara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Segini Kekayaan Hakim Agung Suhadi yang Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sementara masa hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga dikurangi. Awalnya divonis 15 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

5 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

15 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

15 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

15 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

15 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

16 hours ago