News Update

Hotman Paris: APT Bukan Pemilik Saham BFI Finance

Jakarta – Kuasa Hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah PT Aryaputra Teguharta (APT) yang menggugat Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 120/G/2018/PTUN.JKT terkait perubahan anggaran dasar atau peralihan saham BFI pada tahun 2001.

Menurutnya, APT tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut lantaran bukan pemilik saham BFI.

Hal itu pun sebelumnya sudah dikuatkan oleh 7 kali Pengadilan Negeri yang isi putusannya menyatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 240 tahun 2006 tidak dapat dilaksanakan (non executable) atau tidak bisa dieksekusi.

“Tujuan eksekusi itu untuk mengembalikan kepemilikan dia, tapi ternyata pengadilan menyatakan tidak bisa dieksekusi. Berarti dia belum jadi pemilik,” kata Hotman usai sidang di PTUN Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Jika APT bukan pemilik saham, lanjut Hotman, sesuai pasal 53 UU PTUN maka APT tidak atau belum punya kepentingan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara.

“Kalau misalnya ada cacat atau pelanggaran dalam surat-surat Kemenkumham, yang berhak itu hanya pemilik. Dan siapa bilang dia pemilik. Sedangkan pengadilan TUN tidak berwenang menentukan siapa pemilik, itu masuk perdata,” ujarnya.

Menurut Hotman, APT terus berusaha mengklaim memiliki saham BFI lantaran nilai saham BFI saat ini sudah mencapai triliunan rupiah di bursa saham.

“Siapa yang tidak akan berusaha berjuang untuk mendapatkan harta sebegini bagus dan sangat sehat. Coba dulu waktu krismon (krisis moneter), dimana dia ketika waktu itu masih jadi pemilik saham, mau enggak nanggung utang-utang BFI?,” tanya Hotman.

Seperti diketahui, sengketa antara APT dan BFI ini bermula ketika APT dan Ongko Grup selaku pemegang saham BFI pada waktu itu menyerahkan lebih dari 210 juta saham yang dimiliki di BFI sebagai jaminan atas utang 29 anak perusahaan Ongko Group pada Juni 1999.

Lantaran Ongko Grup tidak dapat melunasi utang bernilai lebih dari USD 100 juta itu hingga jatuh tempo kepada BFI Finance, maka BFI mengeksekusi saham-saham yang dijaminkan tersebut.

Hal itu pun sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000. Dimana APT dan Ongko Grup sebagai pemegang saham telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance.

Setelah pengalihan saham APT dan OM, BFI membebaskan utang grup Ongko dan memberikan surat pernyataan pelunasan utang meskipun pada saat itu harga saham yang dijaminkan lebih rendah dari nilai utang. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 mins ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

53 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

1 hour ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

4 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

4 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

5 hours ago