Ekonomi dan Bisnis

Hore! THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Jakarta – Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) lebih cepat kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran perihal penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut telah ditandatangani.

“Paling lambat dibayarkan THR itu H-7,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

Ia menjelaskan, jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Untuk karyawan swasta berlaku H-7 sebelum Lebaran, sementara untuk ASN yakni paling lambat H-5 atau lima hari sebelum Lebaran.

Sebelumnnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja secara utuh atau tidak boleh mencicil. Pasalnya, kondisi ekonomi di Tanah Air dinilai sudah membaik.

Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR secara utuh, minimal sebesar gaji/upah yang diterima tiap bulan.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, maka THR dibayarkan dengan menggunakan rumus di mana masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikali besaran upah/gaji bulanan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan kepada pekerjanya akan diawasi dan diberikan sanksi oleh Kemenaker. Selain itu, Kemenaker sendiri akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.

“Ada ketentuan sendiri. Itu menjadi ranah pengawasan. Pastinya pengawasan akan dilakukan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

2 hours ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

2 hours ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

3 hours ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

5 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

5 hours ago