Ilustrasi: Peredaran uang/istimewa
Jakarta – Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) lebih cepat kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, surat edaran perihal penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut telah ditandatangani.
“Paling lambat dibayarkan THR itu H-7,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
Ia menjelaskan, jadwal pencairan THR untuk ASN berbeda dengan THR untuk pegawai swasta. Untuk karyawan swasta berlaku H-7 sebelum Lebaran, sementara untuk ASN yakni paling lambat H-5 atau lima hari sebelum Lebaran.
Sebelumnnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan diwajibkan membayar THR kepada pekerja secara utuh atau tidak boleh mencicil. Pasalnya, kondisi ekonomi di Tanah Air dinilai sudah membaik.
Sesuai aturan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR secara utuh, minimal sebesar gaji/upah yang diterima tiap bulan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, maka THR dibayarkan dengan menggunakan rumus di mana masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan kemudian dikali besaran upah/gaji bulanan.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan kepada pekerjanya akan diawasi dan diberikan sanksi oleh Kemenaker. Selain itu, Kemenaker sendiri akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.
“Ada ketentuan sendiri. Itu menjadi ranah pengawasan. Pastinya pengawasan akan dilakukan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More