News Update

Hore! Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta – Rp10 juta.

Hal ini dilakukan sebagai imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Dari Rp4,8 juta–Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,“ kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dikutip, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.

Baca juga : Netflix hingga Spotify Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP). Pemberian insentif itu berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, terdapat 4 sektor padat karya yang akan diberikan insentif tersebut, yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, hingga furniture.

Baca juga : Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025

“Pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, insentif tersebut masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang mendukung sektor ketenagakerjaan. 

Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan ekonomi di sektor ketenagakerjaan, misalnya saja relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

27 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago