Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan batas waktu kepada relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan restrukturisasi kredit dinilai mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, peniadaan batas waktu akan memberi ruang bagi perbankan untuk lebih banyak menyalurkan kredit.
“Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” ujar Airlangga pada keterangan virtualnya, Rabu, 16 Februari 2022.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Airlangga melihat bahwa ruang Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan saat ini yang naik 12% masih cukup luas untuk menyalurkan kredit yang baru naik sedikit di atas 5%.
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2021. Masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 sudah beberapa kali diperpanjang hingga terakhir sampai dengan 31 Maret 2023. OJK juga mencatat tren penurunan restrukturisasi kredit perbankan dari sekitar Rp900 triliun pada akhir 2020 menjadi Rp714 triliun per 31 Oktober 2021. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More