Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan batas waktu kepada relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kebijakan restrukturisasi kredit dinilai mampu mendorong perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, peniadaan batas waktu akan memberi ruang bagi perbankan untuk lebih banyak menyalurkan kredit.
“Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu,” ujar Airlangga pada keterangan virtualnya, Rabu, 16 Februari 2022.
Saat ini, pemerintah tengah mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Airlangga melihat bahwa ruang Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan saat ini yang naik 12% masih cukup luas untuk menyalurkan kredit yang baru naik sedikit di atas 5%.
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2021. Masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 sudah beberapa kali diperpanjang hingga terakhir sampai dengan 31 Maret 2023. OJK juga mencatat tren penurunan restrukturisasi kredit perbankan dari sekitar Rp900 triliun pada akhir 2020 menjadi Rp714 triliun per 31 Oktober 2021. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More