Moneter dan Fiskal

Hore! Beli Motor Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak

Jakarta – Pemerintah berencana memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian motor listrik.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah memberikan subsidi atau potongan sebesar Rp7 juta untuk pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua pada Maret 2023 lalu dan telah berakhir karena kuota anggaran telah habis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa saat ini insentif PPN DTP untuk motor listrik sedang digodok oleh pemerintah

“Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberi Rp7 juta dalam bentuk cash. Kalau sekarang nggak, jadi sekarang PPN karena mobil kan kita berikan,” ujar Airlangga di Kantonya, Rabu malam, 19 Februari 2025.

Baca juga: Selama IIMS 2025, Polytron Tawarkan Diskon Rp5 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Fox Series

Meski begitu, Airlangga masih belum menjelaskan secara lebih rinci kapan diskon pajak pembelian motor listrik tersebut akan diberikan. Namun, ia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif ini akan segera terbit.

“(PMK) segera aja. Ya harapannya sebulan ini, mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa diharmonisasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik, yang berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Inilah Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Pulsa dan Parkir Motor Juga Kena

Dalam bagian Pertimbangan dari PMK No. 12/2025 tersebut, Kemenkeu menjelaskan bahwa tujuan dari perpanjangan insentif ini adalah untuk menjaga keberlanjutan guna mendorong kebijakan pemerintah, dalam mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah.

Hal itu sekaligus memberikan dukungan kepada sektor industri yang memiliki multiplier effect tinggi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. 

“Diperlukan dukungan pemerintah melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” sebagaimana dikutip dari bagian Pertimbangan PMK No. 12/2025 tersebut, Jumat, 7 Februari 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

4 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

4 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

5 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

6 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

16 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

16 hours ago