Jakarta–Rencana holding BUMN bidang konstruksi kini menunggu proses legalisasi oleh pemerintah. Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pontas Tambunan, pada acara sosialisasi program pembangunan infrastruktur oleh BUMN konstruksi.
“Proses holding bidang konstruksi dan perumahan sudah sampai tahap legalisasi. Saya bagi dua tahap. Pertama persiapan perusahaan itu sendiri, misal kajian dan sosialisasi, termasuk juga persiapan organisasi dan tahap proses hukumnya,” kata Pontas yang ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Sinergi BUMN bidang infrastruktur ini menurut Pontas sangat penting. Sebab program percepatan infrastruktur untuk pemerataan ekonomi pengembangan daerah ekonomi baru yg dicanangkan pemerintah. “Jadi percepatan pembangunan ini kita harapkan dapat menumbuhkan daerah ekonomi baru,” jelasnya
Sementara itu di kesempatan yang sama, Direktur Utama BUMN bidang jalan tol Jasa Marga Desy Arryani mengaku mendukung holding ini demi mempercepat pencapaian target Jasa Marga yang ditargetkan pemerintah menybungkan 1.200 Kilometer jalan tol hingga 2019 mendatang di seantero Nusantara.
Di antara infrastruktur yang saat ini dibangun BUMN yang dikategorikan perusahaan konstruksi sarana dan prasarana ialah proyek tol Jabodetabek, Trans Jawa, trans Papua, trans Kalimantan hingga Trans Sumatera. (*) Akhmad Dani
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More