Keuangan

Hoesen Dorong Lembaga Sui Generis Masuk Kedalam Aturan IKNB

Jakarta – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hoesen menyebut, pengawasan sektor institusi keuangan non-bank (IKNB) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya literasi keuangan dan keseimbangan antara pengawasan dan pengaturan terkait digitalisasi IKNB. Ia juga menyinggung butuhnya perhatian khusus kepada lembaga-lembaga sui generis.

Lembaga sui generis merupakan lembaga di luar pemerintah yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen dari kepentingan pemerintah. Lembaga sui generis antara lain adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI, BP Tapera, PT SMI, PT SMF, PT BPUI, dan PT ASabri.

Hoesen menegaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis menjadi bagian penting dalam pengaturan IKNB. Eksposur terbesar saat ini dari sisi pelaku industri IKNB adalah lemabaga sui generis. Maka itu, lembaga-lembaga ini harus menjadi perhatian khusus.

“Memang kalau dijumlahkan mungkin majority dari sisi aset IKNB yang melakukan investasi itu dari lembaga sui generis. Jadi kita memang harus fokus terhadap lembaga-lembaga ini,” kata Hoesen dalam fit and proper tes calon DK OJK di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.

Ia menambahkan, persoalannya selama ini, lembaga sui generis adalah milik pemerintah dan didirikan melalui Undang-Undang. Dari swgi lengawasannya seperti saling mengandalkan. Dari sisi pemerintah ada pengawasan, dari OJK juga ada pengawasan. Tapi mungkin belum pernah disepakati, porsi pengawasannya seperti apa.

“Ini kan sudah punya UU sendiri gitu. Contohnya BP Tapera ada UU sendiri. Kalau OJK sebagai pengawas mereka. Kita bikin peraturan juga tetap harus di bawah UU. Ini yang perlu kita sepakati. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengaturannya, serta pada akhirnya pertanggungjawabannya seperti apa,” paparnya.

Terkadang, lembaga sui generis ini memang menjalankan peran sebagai investment vehicle-nya pemerintah, atau kadang ada mekanisme yang mungkin tidak comply dengan ketentuan industri, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar. Maka dari itu, lanjut dia, perlu disepakati protokol dan mekanismenya seperti apa.

“Jadi nanti pekerjaan rumahnya mungkin kitab isa membuat surat keputusan bersama. Menyepakati protokol dan mekanisme serta membuat MoU dengan pihak pemerintah, sebagai pengampuh dari lembaga-lembaga ini,” tambah Hoesen. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago