Keuangan

Hoesen Dorong Lembaga Sui Generis Masuk Kedalam Aturan IKNB

Jakarta – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hoesen menyebut, pengawasan sektor institusi keuangan non-bank (IKNB) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya literasi keuangan dan keseimbangan antara pengawasan dan pengaturan terkait digitalisasi IKNB. Ia juga menyinggung butuhnya perhatian khusus kepada lembaga-lembaga sui generis.

Lembaga sui generis merupakan lembaga di luar pemerintah yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen dari kepentingan pemerintah. Lembaga sui generis antara lain adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI, BP Tapera, PT SMI, PT SMF, PT BPUI, dan PT ASabri.

Hoesen menegaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis menjadi bagian penting dalam pengaturan IKNB. Eksposur terbesar saat ini dari sisi pelaku industri IKNB adalah lemabaga sui generis. Maka itu, lembaga-lembaga ini harus menjadi perhatian khusus.

“Memang kalau dijumlahkan mungkin majority dari sisi aset IKNB yang melakukan investasi itu dari lembaga sui generis. Jadi kita memang harus fokus terhadap lembaga-lembaga ini,” kata Hoesen dalam fit and proper tes calon DK OJK di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.

Ia menambahkan, persoalannya selama ini, lembaga sui generis adalah milik pemerintah dan didirikan melalui Undang-Undang. Dari swgi lengawasannya seperti saling mengandalkan. Dari sisi pemerintah ada pengawasan, dari OJK juga ada pengawasan. Tapi mungkin belum pernah disepakati, porsi pengawasannya seperti apa.

“Ini kan sudah punya UU sendiri gitu. Contohnya BP Tapera ada UU sendiri. Kalau OJK sebagai pengawas mereka. Kita bikin peraturan juga tetap harus di bawah UU. Ini yang perlu kita sepakati. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengaturannya, serta pada akhirnya pertanggungjawabannya seperti apa,” paparnya.

Terkadang, lembaga sui generis ini memang menjalankan peran sebagai investment vehicle-nya pemerintah, atau kadang ada mekanisme yang mungkin tidak comply dengan ketentuan industri, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar. Maka dari itu, lanjut dia, perlu disepakati protokol dan mekanismenya seperti apa.

“Jadi nanti pekerjaan rumahnya mungkin kitab isa membuat surat keputusan bersama. Menyepakati protokol dan mekanisme serta membuat MoU dengan pihak pemerintah, sebagai pengampuh dari lembaga-lembaga ini,” tambah Hoesen. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

7 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

17 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

17 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

18 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

18 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

19 hours ago