Keuangan

Hoesen Dorong Lembaga Sui Generis Masuk Kedalam Aturan IKNB

Jakarta – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hoesen menyebut, pengawasan sektor institusi keuangan non-bank (IKNB) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya literasi keuangan dan keseimbangan antara pengawasan dan pengaturan terkait digitalisasi IKNB. Ia juga menyinggung butuhnya perhatian khusus kepada lembaga-lembaga sui generis.

Lembaga sui generis merupakan lembaga di luar pemerintah yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen dari kepentingan pemerintah. Lembaga sui generis antara lain adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI, BP Tapera, PT SMI, PT SMF, PT BPUI, dan PT ASabri.

Hoesen menegaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis menjadi bagian penting dalam pengaturan IKNB. Eksposur terbesar saat ini dari sisi pelaku industri IKNB adalah lemabaga sui generis. Maka itu, lembaga-lembaga ini harus menjadi perhatian khusus.

“Memang kalau dijumlahkan mungkin majority dari sisi aset IKNB yang melakukan investasi itu dari lembaga sui generis. Jadi kita memang harus fokus terhadap lembaga-lembaga ini,” kata Hoesen dalam fit and proper tes calon DK OJK di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.

Ia menambahkan, persoalannya selama ini, lembaga sui generis adalah milik pemerintah dan didirikan melalui Undang-Undang. Dari swgi lengawasannya seperti saling mengandalkan. Dari sisi pemerintah ada pengawasan, dari OJK juga ada pengawasan. Tapi mungkin belum pernah disepakati, porsi pengawasannya seperti apa.

“Ini kan sudah punya UU sendiri gitu. Contohnya BP Tapera ada UU sendiri. Kalau OJK sebagai pengawas mereka. Kita bikin peraturan juga tetap harus di bawah UU. Ini yang perlu kita sepakati. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengaturannya, serta pada akhirnya pertanggungjawabannya seperti apa,” paparnya.

Terkadang, lembaga sui generis ini memang menjalankan peran sebagai investment vehicle-nya pemerintah, atau kadang ada mekanisme yang mungkin tidak comply dengan ketentuan industri, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar. Maka dari itu, lanjut dia, perlu disepakati protokol dan mekanismenya seperti apa.

“Jadi nanti pekerjaan rumahnya mungkin kitab isa membuat surat keputusan bersama. Menyepakati protokol dan mekanisme serta membuat MoU dengan pihak pemerintah, sebagai pengampuh dari lembaga-lembaga ini,” tambah Hoesen. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

2 hours ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

16 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

22 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

23 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

24 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

1 day ago