Keuangan

Hoesen Dorong Lembaga Sui Generis Masuk Kedalam Aturan IKNB

Jakarta – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hoesen menyebut, pengawasan sektor institusi keuangan non-bank (IKNB) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya literasi keuangan dan keseimbangan antara pengawasan dan pengaturan terkait digitalisasi IKNB. Ia juga menyinggung butuhnya perhatian khusus kepada lembaga-lembaga sui generis.

Lembaga sui generis merupakan lembaga di luar pemerintah yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen dari kepentingan pemerintah. Lembaga sui generis antara lain adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI, BP Tapera, PT SMI, PT SMF, PT BPUI, dan PT ASabri.

Hoesen menegaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis menjadi bagian penting dalam pengaturan IKNB. Eksposur terbesar saat ini dari sisi pelaku industri IKNB adalah lemabaga sui generis. Maka itu, lembaga-lembaga ini harus menjadi perhatian khusus.

“Memang kalau dijumlahkan mungkin majority dari sisi aset IKNB yang melakukan investasi itu dari lembaga sui generis. Jadi kita memang harus fokus terhadap lembaga-lembaga ini,” kata Hoesen dalam fit and proper tes calon DK OJK di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.

Ia menambahkan, persoalannya selama ini, lembaga sui generis adalah milik pemerintah dan didirikan melalui Undang-Undang. Dari swgi lengawasannya seperti saling mengandalkan. Dari sisi pemerintah ada pengawasan, dari OJK juga ada pengawasan. Tapi mungkin belum pernah disepakati, porsi pengawasannya seperti apa.

“Ini kan sudah punya UU sendiri gitu. Contohnya BP Tapera ada UU sendiri. Kalau OJK sebagai pengawas mereka. Kita bikin peraturan juga tetap harus di bawah UU. Ini yang perlu kita sepakati. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengaturannya, serta pada akhirnya pertanggungjawabannya seperti apa,” paparnya.

Terkadang, lembaga sui generis ini memang menjalankan peran sebagai investment vehicle-nya pemerintah, atau kadang ada mekanisme yang mungkin tidak comply dengan ketentuan industri, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar. Maka dari itu, lanjut dia, perlu disepakati protokol dan mekanismenya seperti apa.

“Jadi nanti pekerjaan rumahnya mungkin kitab isa membuat surat keputusan bersama. Menyepakati protokol dan mekanisme serta membuat MoU dengan pihak pemerintah, sebagai pengampuh dari lembaga-lembaga ini,” tambah Hoesen. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

10 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

11 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

13 hours ago