Keuangan

Hoesen Dorong Lembaga Sui Generis Masuk Kedalam Aturan IKNB

Jakarta – Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Hoesen menyebut, pengawasan sektor institusi keuangan non-bank (IKNB) masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya literasi keuangan dan keseimbangan antara pengawasan dan pengaturan terkait digitalisasi IKNB. Ia juga menyinggung butuhnya perhatian khusus kepada lembaga-lembaga sui generis.

Lembaga sui generis merupakan lembaga di luar pemerintah yang dibentuk melalui undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen dari kepentingan pemerintah. Lembaga sui generis antara lain adalah BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, LPEI, BP Tapera, PT SMI, PT SMF, PT BPUI, dan PT ASabri.

Hoesen menegaskan, penguatan pengaturan dan pengawasan lembaga sui generis menjadi bagian penting dalam pengaturan IKNB. Eksposur terbesar saat ini dari sisi pelaku industri IKNB adalah lemabaga sui generis. Maka itu, lembaga-lembaga ini harus menjadi perhatian khusus.

“Memang kalau dijumlahkan mungkin majority dari sisi aset IKNB yang melakukan investasi itu dari lembaga sui generis. Jadi kita memang harus fokus terhadap lembaga-lembaga ini,” kata Hoesen dalam fit and proper tes calon DK OJK di Komisi XI DPR RI, Kamis, 7 April 2022.

Ia menambahkan, persoalannya selama ini, lembaga sui generis adalah milik pemerintah dan didirikan melalui Undang-Undang. Dari swgi lengawasannya seperti saling mengandalkan. Dari sisi pemerintah ada pengawasan, dari OJK juga ada pengawasan. Tapi mungkin belum pernah disepakati, porsi pengawasannya seperti apa.

“Ini kan sudah punya UU sendiri gitu. Contohnya BP Tapera ada UU sendiri. Kalau OJK sebagai pengawas mereka. Kita bikin peraturan juga tetap harus di bawah UU. Ini yang perlu kita sepakati. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pengaturannya, serta pada akhirnya pertanggungjawabannya seperti apa,” paparnya.

Terkadang, lembaga sui generis ini memang menjalankan peran sebagai investment vehicle-nya pemerintah, atau kadang ada mekanisme yang mungkin tidak comply dengan ketentuan industri, tetapi untuk kepentingan yang lebih besar. Maka dari itu, lanjut dia, perlu disepakati protokol dan mekanismenya seperti apa.

“Jadi nanti pekerjaan rumahnya mungkin kitab isa membuat surat keputusan bersama. Menyepakati protokol dan mekanisme serta membuat MoU dengan pihak pemerintah, sebagai pengampuh dari lembaga-lembaga ini,” tambah Hoesen. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Indonesia Bak “Macan Pincang”: Ekonomi Tumbuh 5,39 Persen, tapi Moody’s “Menampar” dengan Rating Negatif

Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More

29 mins ago

Sidang Sritex: Kuasa Hukum Tegaskan Pencairan Kredit Tak Ada Intervensi Babay, Direktur Bank DKI

Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More

35 mins ago

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More

53 mins ago

Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Poin Penting OJK menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen untuk meningkatkan kualitas… Read More

3 hours ago

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

5 hours ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

6 hours ago