Jakarta – Emiten rokok PT Hanjaya Mandala Tbk (HM Sampoerna) belum mau berkomentar banyak terkait penyesuaian harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai di 2016.
”Saya tidak membahas harga di masa depan, tapi itu penting untuk mengetahui bahwa pemerintah telah mendengar keluhan industri,” kata Presiden Direktur HM Sampoerna Paul Norman Janelle, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 13 November 2015.
Dampak perlambatan ekonomi memang menggerus banyak industri, seperti industri rokok. Meski demikian, perseroan belum bisa berkomentar banyak terkait target penjualan tahun depan.
“Kinerja tahun depan, saya belum bisa berbicara banyak terkait penjualan dan lainnya,” ungkap dia.
Sebelumnya, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) berencana menaikkan harga jual rokok menanggapi kenaikan tarif cukai. Kenaikan tiap produknya akan berbeda-beda. “Jadi biasanya tahapan itu range Rp100-300 per pack. Rp 300 isi 16, Rp 100 isi 12 batang. Kadang-kadang Rp50,” kata Direktur Gudang Garam Heru Budiman.
Perseroan pun menerapkan strategi akan kenaikan tersebut. Dia menerangkan, setelah kenaikan akan melihat respons masyarakat.Kemudian, perseroan juga memperhatikan respons dari pemain sejenis terhadap kenaikan cukai tersebut.
“Saya tidak mau jadi penjual rokok paling mahal. Kelihatannya tanpa perjanjian semua pemain rokok sama,” ujar Heru. (*) Dwitya Putra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More