IHSG; Patokan pasar saham. (Foto: Erman)
Jakarta–Saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali dimasukan dalam perhitungan indeks Bursa Efek Indonesia, setelah melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) pada Oktober 2015.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Paul Janelle mengatakan, BEI Telah memasukkan saham Sampoerna ke perhitungan indeks secara bertahap, yakni 25% pada 4 November, 50% pada 18 November, 75% pada 2 Desember, dan 100% pada hari ini (16/12).
Selain tercatat di Indeks BEI, saham Sampoerna juga dimasukkan dalam Morgan Stanley Composite Index (MSCI),” ujar Paul di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Dengan pemasukan kembali saham Sampoerna ini menandakan bahwa HMsP telah menyelesaikan ketentuan BEI yang mewajibkan semua perusahaan terdaftar di Bursa untuk memenuhi setidaknya 7,5% kepemilikan publik dari total modal disetor.
“Pemasukan kembali saham Sampoerna ini dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan semakin meningkatkan investasi perseroan,” tukas Paul.
Menurut dia, Sampoerna merupakan perusahaan tercatat di bursa yang memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp440,61 triliun dengan harga penutupan Rp94.700 per lembar saham pada awal pekan ini.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober lalu, Sampoerna telah memenuhi ketentuan free float 7,5% saham dengan melakukan rights issue atau melepas sahamnya sebesar Rp20,76 triliun. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More
Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More
Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More
Poin Penting Perputaran tambang emas ilegal melonjak hingga Rp992 triliun, menunjukkan praktik ilegal semakin masif… Read More
Poin penting Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp20 triliun sepanjang 2025, ditopang pertumbuhan kredit 15,9% ke… Read More