IHSG; Patokan pasar saham. (Foto: Erman)
Jakarta–Saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kembali dimasukan dalam perhitungan indeks Bursa Efek Indonesia, setelah melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) pada Oktober 2015.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Paul Janelle mengatakan, BEI Telah memasukkan saham Sampoerna ke perhitungan indeks secara bertahap, yakni 25% pada 4 November, 50% pada 18 November, 75% pada 2 Desember, dan 100% pada hari ini (16/12).
Selain tercatat di Indeks BEI, saham Sampoerna juga dimasukkan dalam Morgan Stanley Composite Index (MSCI),” ujar Paul di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Dengan pemasukan kembali saham Sampoerna ini menandakan bahwa HMsP telah menyelesaikan ketentuan BEI yang mewajibkan semua perusahaan terdaftar di Bursa untuk memenuhi setidaknya 7,5% kepemilikan publik dari total modal disetor.
“Pemasukan kembali saham Sampoerna ini dapat mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan semakin meningkatkan investasi perseroan,” tukas Paul.
Menurut dia, Sampoerna merupakan perusahaan tercatat di bursa yang memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp440,61 triliun dengan harga penutupan Rp94.700 per lembar saham pada awal pekan ini.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober lalu, Sampoerna telah memenuhi ketentuan free float 7,5% saham dengan melakukan rights issue atau melepas sahamnya sebesar Rp20,76 triliun. (*) Rezkiana Nisaputra
Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More
Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More
Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More
Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More
Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More
Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More