Jakarta – Kebijakan tax amnesty merupakan kesempatan baik yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha untuk membersikan asetnya dari toxit kelalaian membayar pajak. Demikian disampaikan oleh Bahlil Lahadialia, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Namun, lanjut Bahlil, tax amensty ini ada batasnya.
“Seperti ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, jika dalam sembilan bulan itu, pemilik aset diluar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty. Namun, lanjut dia, apabila dalam sembilan bulan itu pemilik aset diluar negeri tidak
merepatriasi dananya maka siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.
Bahlil pun meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. “Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sangksi bagi pengusahanya atau dia diusir saja dari republik ini,” ujar Bahlil.
Ia juga menambahkan, pengusaha yang menyembunyikan asetnya di luar negeri layak mendapat sanksi. Sebab dana tersebut merupakan hasil dari mengeruk keuntungan dari Bumi Pertiwi. Tax amnesty, lanjutnya, sebaiknya hanya sekali dalam sejarah republik agar programnya memiliki daya magis yang kuat menarik dana dari luar.
Dilain pihak, Bahlil berharap, agar lahirnya UU Tax Amnesty diikuti dengan revisi UU lainnya misalnya UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Lalu Lintas Devisa. Pasalnya kedua UU ini dalam banyak pasal tidak lagi sesuai dengan semangat penciptaan daya saing investasi, dunia usaha, innovasi kebijakan fiskal, dan UU Tax Amnesty itu sendiri.
“Sebab itu, kita dorong parlemen setelah Lebaran ini kebut lagi revisi UU itu. Ibarat kata, UU amnesty ini cuma pintu masuk, sedangkan di dalam sana ada UU lainnya, yang sudah ketinggalan zaman,” pungkas Bahlil.(*)
Poin Penting Tugu Insurance memberikan perlindungan asuransi kepada lebih dari 5.000 peserta dalam program Mudik… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,15 persen ke level Rp16.971 per dolar AS, dari penutupan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 17 Maret 2026, meliputi emas Antam,… Read More
Melalui program Mandiri Berbagi Kebaikan, Mandiri Group menyerahkan 114.000 paket berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 1,03 persen ke level 7.094,31 pada awal perdagangan 17 Maret… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan 17 Maret 2026 dengan target pelemahan di… Read More