News Update

HIPMI : Tax Amnesty Jadi Pintu Masuk

Jakarta – Kebijakan tax amnesty merupakan kesempatan baik yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha untuk membersikan asetnya dari toxit kelalaian membayar pajak. Demikian disampaikan oleh Bahlil Lahadialia, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Namun, lanjut Bahlil, tax amensty ini ada batasnya.

“Seperti ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril,” ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, jika dalam sembilan bulan itu, pemilik aset diluar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty. Namun, lanjut dia, apabila dalam sembilan bulan itu  pemilik aset diluar negeri tidak
merepatriasi dananya maka siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Bahlil pun meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. “Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sangksi bagi pengusahanya atau dia diusir saja dari republik ini,” ujar Bahlil.

Ia juga menambahkan, pengusaha yang menyembunyikan asetnya di luar negeri layak mendapat sanksi. Sebab dana tersebut merupakan hasil dari mengeruk keuntungan dari Bumi Pertiwi. Tax amnesty, lanjutnya, sebaiknya hanya sekali dalam sejarah republik agar programnya memiliki daya magis yang kuat menarik dana dari luar.

Dilain pihak, Bahlil berharap, agar lahirnya UU Tax Amnesty diikuti dengan revisi UU lainnya misalnya UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Lalu Lintas Devisa. Pasalnya kedua UU ini dalam banyak pasal tidak lagi sesuai dengan semangat penciptaan daya saing investasi, dunia usaha, innovasi kebijakan fiskal, dan UU Tax Amnesty itu sendiri.

“Sebab itu, kita dorong parlemen setelah Lebaran ini kebut lagi revisi UU itu. Ibarat kata, UU amnesty ini cuma pintu masuk, sedangkan di dalam sana ada UU lainnya, yang sudah ketinggalan zaman,” pungkas Bahlil.(*)

Apriyani

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

20 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago