News Update

HIPMI : Tax Amnesty Jadi Pintu Masuk

Jakarta – Kebijakan tax amnesty merupakan kesempatan baik yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha untuk membersikan asetnya dari toxit kelalaian membayar pajak. Demikian disampaikan oleh Bahlil Lahadialia, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Namun, lanjut Bahlil, tax amensty ini ada batasnya.

“Seperti ramadhan lalu, pintu rahmat tax amnesty ini ada batas waktunya. Yang punya duit di luar cepat-cepat balikin ke dalam negeri untuk memperkuat sektor keuangan dan menggeliatkan sektor ril,” ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan, jika dalam sembilan bulan itu, pemilik aset diluar negeri merepatriasi dananya ke dalam negeri akan mendapat tax amnesty. Namun, lanjut dia, apabila dalam sembilan bulan itu  pemilik aset diluar negeri tidak
merepatriasi dananya maka siap-siap dikenai sanksi atau keluar dari Indonesia.

Bahlil pun meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pihak-pihak yang ditemukan tidak merepatriasi dananya ke dalam negeri. “Kalau dalam sembilan bulan tidak memanfaatkan ini, salah sendiri. Saya yakin pemerintahan Jokowi-JK akan tegas memberi sangksi bagi pengusahanya atau dia diusir saja dari republik ini,” ujar Bahlil.

Ia juga menambahkan, pengusaha yang menyembunyikan asetnya di luar negeri layak mendapat sanksi. Sebab dana tersebut merupakan hasil dari mengeruk keuntungan dari Bumi Pertiwi. Tax amnesty, lanjutnya, sebaiknya hanya sekali dalam sejarah republik agar programnya memiliki daya magis yang kuat menarik dana dari luar.

Dilain pihak, Bahlil berharap, agar lahirnya UU Tax Amnesty diikuti dengan revisi UU lainnya misalnya UU Perpajakan, UU Perbankan, dan UU Lalu Lintas Devisa. Pasalnya kedua UU ini dalam banyak pasal tidak lagi sesuai dengan semangat penciptaan daya saing investasi, dunia usaha, innovasi kebijakan fiskal, dan UU Tax Amnesty itu sendiri.

“Sebab itu, kita dorong parlemen setelah Lebaran ini kebut lagi revisi UU itu. Ibarat kata, UU amnesty ini cuma pintu masuk, sedangkan di dalam sana ada UU lainnya, yang sudah ketinggalan zaman,” pungkas Bahlil.(*)

Apriyani

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago