News Update

HIPMI : Tax Amnesty Cakupannya Harus Jangka Panjang

Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty hingga kini masih molor alias tak kunjung disahkan oleh parlemen. Hal ini mengundang banyak tanya ditengah masyarakat.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan bahwa kita perlu jembatan penyelesaian masa lalu, Tax Amnesty. “Tax Amnestyharus bersifat jangka panjang jadi visi ke depannya jelas,” ujar Ajib di Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Pakar Perpajakan Indonesia itu berpandangan  agar aturan itu tak hanya terfokus  repatriasi saja. Padahal cakupannya bisa diperluas.

“Tadinya kebanyakan isu yang berkembang mikir repatriasi modal saja. Padahal scope itu bisa lebih luas,” ucapnya.

Dirinya mencontoh, semisal ada pebisnis komoditi Batubara dan saat harganya bagus dia mengekspor 1000 ton. Sementara saat uang masuk ditaruh ke luar negeri karena aturan dan fasilitasnya lebih menarik. Sebaliknya aturan di Indonesia banyak aturan yang tak bisnis friendly, sehingga likuiditasnya rendah.

“Ada beragam contoh soal kasus pajak, misal waktu pendirian PT sekaligus daftar PKP, tapi tidak tahu kewajiban yang melekat dengan status PKP, sehingga di kemudian hari terkena denda-denda yang dia bahkan ga ngerti, ada juga kasus pembelian PT ternyata setelah jual beli selesai muncul tagihan pajak akibat praktek bisnis pemilik sebelumnya, yang tidak masuk dalam perhitungan saat transaksi jual beli dilakukan” paparnya.

Ketua BPP HIPMI Bidang SDA, Andhika Anindyaguna menyatakan mendukung Tax Amnesty asal bisa dimanfaatkan yang tak hanya untuk pebisnis, tetapi juga masyarakat lain juga bisa berperan untuk melaporkan asetnya. Pajak yang bisa terhimpun harapannya bisa digunakan pemenuhan likuiditas dan intermediasi lembaga keuangan lewat kredit serta mampu menekan bunga kredit.

“Bunga kredit Indonesia termasuk salah satu tertinggi di dunia. Sehingga saat dana masuk lewat tax amnesty minta suku bunga tinggi  dan ini harus mendapatkan perhatian perbankan. Jadi, gimana caranya dana masuk itu bisa  turunkan suku bunga,” ujarnya.(*)

 

Apriyani

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

3 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

4 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

16 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

18 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

19 hours ago