News Update

HIPMI : Tax Amnesty Cakupannya Harus Jangka Panjang

Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty hingga kini masih molor alias tak kunjung disahkan oleh parlemen. Hal ini mengundang banyak tanya ditengah masyarakat.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan bahwa kita perlu jembatan penyelesaian masa lalu, Tax Amnesty. “Tax Amnestyharus bersifat jangka panjang jadi visi ke depannya jelas,” ujar Ajib di Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Pakar Perpajakan Indonesia itu berpandangan  agar aturan itu tak hanya terfokus  repatriasi saja. Padahal cakupannya bisa diperluas.

“Tadinya kebanyakan isu yang berkembang mikir repatriasi modal saja. Padahal scope itu bisa lebih luas,” ucapnya.

Dirinya mencontoh, semisal ada pebisnis komoditi Batubara dan saat harganya bagus dia mengekspor 1000 ton. Sementara saat uang masuk ditaruh ke luar negeri karena aturan dan fasilitasnya lebih menarik. Sebaliknya aturan di Indonesia banyak aturan yang tak bisnis friendly, sehingga likuiditasnya rendah.

“Ada beragam contoh soal kasus pajak, misal waktu pendirian PT sekaligus daftar PKP, tapi tidak tahu kewajiban yang melekat dengan status PKP, sehingga di kemudian hari terkena denda-denda yang dia bahkan ga ngerti, ada juga kasus pembelian PT ternyata setelah jual beli selesai muncul tagihan pajak akibat praktek bisnis pemilik sebelumnya, yang tidak masuk dalam perhitungan saat transaksi jual beli dilakukan” paparnya.

Ketua BPP HIPMI Bidang SDA, Andhika Anindyaguna menyatakan mendukung Tax Amnesty asal bisa dimanfaatkan yang tak hanya untuk pebisnis, tetapi juga masyarakat lain juga bisa berperan untuk melaporkan asetnya. Pajak yang bisa terhimpun harapannya bisa digunakan pemenuhan likuiditas dan intermediasi lembaga keuangan lewat kredit serta mampu menekan bunga kredit.

“Bunga kredit Indonesia termasuk salah satu tertinggi di dunia. Sehingga saat dana masuk lewat tax amnesty minta suku bunga tinggi  dan ini harus mendapatkan perhatian perbankan. Jadi, gimana caranya dana masuk itu bisa  turunkan suku bunga,” ujarnya.(*)

 

Apriyani

Recent Posts

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

3 mins ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

10 mins ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

19 mins ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

24 mins ago

Pengaruh Perang Iran terhadap Politik Pemilihan Legislatif Sela AS

Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More

32 mins ago

Bank Raya Paparkan Kinerja 2025, Transformasi Bank Digital Kian Menguat

Poin Penting PT Bank Raya Indonesia Tbk mencatat penyaluran kredit digital Rp28,75 triliun pada 2025… Read More

1 hour ago