Categories: Ekonomi dan Bisnis

HIPMI: Peraturan Mendag Berpotensi Matikan Pengusaha Kecil

Pelonggaran izin pendirian mini market dinilai akan mematikan pengusaha kecil. HIMPI minta aturan ini kembali dikaji. Apriyani Kurniasih.

Jakarta–Guna mengantisipasi pelambatan ekonomi yang semakin parah, Pemerintah melakukan serangkaian pencegahan yang dinamai dengan Paket Kebijakan Ekonomi. Salah satu isi dari Paket Kebijakan tersebut adalah rencana pemberian kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah-daerah.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, Kebijakan ini terlalu pro terhadap pemilik modal besar, sedangkan efek yang ditimbulkan pada pedagang kecil kurang diperhitungkan.”Jika kita lihat kembali ke pokok permasalahan, Paket Kebijakan Ekonomi kan dibuat untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba. Sayangnya, perkembangan bisnis waralaba yang banyak dikuasai oleh pemodal besar justru menghasilkan persaingan yang kurang sehat bagi pedagang kecil,” tutur Anggawira, Ketua Bidang HIPMI.

Persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional memang semakin marak terjadi. Hasil survei AC Neilsen, pada 2013 jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2007 jumlahnya mencapai sekitar 13.550. Jumlah tersebut menurun di 2009 menjadi 13.450. dan pada 2011 jumlahnya tinggal 9.950. Sedangkan untuk perbandingan antara pertumbuhan pasar rakyat dengan pasar modern adalah minus 8,1% dan 31,4%.

Berdasarkan data 2011, sebanyak 12,5% penduduk Indonesia berprofesi sebagai pedagang pasar rakyat, atau setara dengan 30 juta jiwa. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka mata pencaharian rakyat kecil akan semakin berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berencana merevitalisasi 469 pasar rakyat. Anggi mengungkapkan, hal ini patut diapresiasi, mengingat pasar merupakan sentra perekonomian rakyat. “Memberdayakan pasar berarti meningkatkan pendapatan serta daya beli rakyat” imbuhnya.

Untuk itu, Anggawira menyarankan agar Pemerintah kembali mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut.  Sebab, di saat ekonomi sedang turun, yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan masyarakat bawah.

“Pasar tradisional, toko kelontong dan lainnya kan punggung perekonomian. Harapan kami sebagai pengusaha, pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang agar dapat dapat bertransformasi menjadi usaha yang memiliki daya saing sehingga tidak kalah dengan toko maupun pasar modern,” terang Angga.

Belum lama ini diberitakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melonggarkan izin pendirian minimarket baru di berbagai daerah. Padahal, sebelumnya, Kemendag melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Apriyani

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago