Categories: Ekonomi dan Bisnis

Hipmi Dukung Stop Impor Ponsel Batangan

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor sekitar 270 juta ponsel dengan nilai impor mencapai Rp210 triliun. Apriyani Kurniasih.

Jakarta— Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut baik aturan pemerintah terkait larangan impor ponsel batangan. Himpi menilai, kebijakan itu akan menggairahkan industri dalam negeri dan mendorong kemajuan industri kreatif.

Ketua Bidang Industri Kreatif dan Telekomunikasi BPP Hipmi Yaser Palito mengatakan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor senilai Rp210 triliun atau sekitar 270 juta ponsel. Namun tidak terlihat nilai tambah yang diperoleh negeri ini dari banjirnya impor tersebut.

“Ini terjadi, sebab kita cuma jadi pasar. Yang nikmati value added-nya Taiwan, China, dan Malaysia,” ujar Yaser.

Yaser mengatakan, era Indonesia hanya sebagai pasar ponsel harus diakhiri. Saatnya, Indonesia menjadi basis industri seperti otomotif. Liberalisasi disektor telekomunikasi yang dimulai pada awal tahun 2000-an telah membuahkan hasil dengan ekspansi infrastruktur telekomunikasi yang sangat massif sampai ke pelosok di Tanah Air. Dampaknya, pasar ponsel terbuka lebar dan dikepung oleh produk impor.

“Namun selama bertahun-tahun Indonesia kemudian hanya menjadi pasar produk ponsel dari beberapa negara. Bahkan ponsel-ponsel tersebut bebas masuk ke pasar dalam negeri secara utuh atau ‘batangan’ tanpa proses perakitan apalagi produksi di dalam negeri” tandasnya.

Pemerintah kemudian membuat beberapa peraturan yang memaksa para pelaku usaha agar beralih dari hanya sebagai importir, namun sebagai produsen ponsel di dalam negeri. Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dan bakal berlaku efektif untuk mendorong berkurangnya peredaran ponsel impor secara utuh atau gelondongan.

Ponsel impor yang dipasarkan di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar bila importir dan produsen merek ponsel tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia. Pemerintah memberikan waktu hingga Februari 2016 bagi importir atau produsen untuk segera merealisasikan investasi.

Sesuai dengan ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponse‎l yang masuk ke Indonesia. Nantinya juga, pemerintah mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk hanya memegang satu merek saja. Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya ponsel illegal

 

 

 

Apriyani

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

3 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

24 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago