Categories: Ekonomi dan Bisnis

Hipmi Dukung Stop Impor Ponsel Batangan

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor sekitar 270 juta ponsel dengan nilai impor mencapai Rp210 triliun. Apriyani Kurniasih.

Jakarta— Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut baik aturan pemerintah terkait larangan impor ponsel batangan. Himpi menilai, kebijakan itu akan menggairahkan industri dalam negeri dan mendorong kemajuan industri kreatif.

Ketua Bidang Industri Kreatif dan Telekomunikasi BPP Hipmi Yaser Palito mengatakan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor senilai Rp210 triliun atau sekitar 270 juta ponsel. Namun tidak terlihat nilai tambah yang diperoleh negeri ini dari banjirnya impor tersebut.

“Ini terjadi, sebab kita cuma jadi pasar. Yang nikmati value added-nya Taiwan, China, dan Malaysia,” ujar Yaser.

Yaser mengatakan, era Indonesia hanya sebagai pasar ponsel harus diakhiri. Saatnya, Indonesia menjadi basis industri seperti otomotif. Liberalisasi disektor telekomunikasi yang dimulai pada awal tahun 2000-an telah membuahkan hasil dengan ekspansi infrastruktur telekomunikasi yang sangat massif sampai ke pelosok di Tanah Air. Dampaknya, pasar ponsel terbuka lebar dan dikepung oleh produk impor.

“Namun selama bertahun-tahun Indonesia kemudian hanya menjadi pasar produk ponsel dari beberapa negara. Bahkan ponsel-ponsel tersebut bebas masuk ke pasar dalam negeri secara utuh atau ‘batangan’ tanpa proses perakitan apalagi produksi di dalam negeri” tandasnya.

Pemerintah kemudian membuat beberapa peraturan yang memaksa para pelaku usaha agar beralih dari hanya sebagai importir, namun sebagai produsen ponsel di dalam negeri. Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dan bakal berlaku efektif untuk mendorong berkurangnya peredaran ponsel impor secara utuh atau gelondongan.

Ponsel impor yang dipasarkan di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar bila importir dan produsen merek ponsel tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia. Pemerintah memberikan waktu hingga Februari 2016 bagi importir atau produsen untuk segera merealisasikan investasi.

Sesuai dengan ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponse‎l yang masuk ke Indonesia. Nantinya juga, pemerintah mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk hanya memegang satu merek saja. Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya ponsel illegal

 

 

 

Apriyani

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago