Categories: Ekonomi dan Bisnis

Hipmi Dukung Stop Impor Ponsel Batangan

Dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor sekitar 270 juta ponsel dengan nilai impor mencapai Rp210 triliun. Apriyani Kurniasih.

Jakarta— Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut baik aturan pemerintah terkait larangan impor ponsel batangan. Himpi menilai, kebijakan itu akan menggairahkan industri dalam negeri dan mendorong kemajuan industri kreatif.

Ketua Bidang Industri Kreatif dan Telekomunikasi BPP Hipmi Yaser Palito mengatakan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor senilai Rp210 triliun atau sekitar 270 juta ponsel. Namun tidak terlihat nilai tambah yang diperoleh negeri ini dari banjirnya impor tersebut.

“Ini terjadi, sebab kita cuma jadi pasar. Yang nikmati value added-nya Taiwan, China, dan Malaysia,” ujar Yaser.

Yaser mengatakan, era Indonesia hanya sebagai pasar ponsel harus diakhiri. Saatnya, Indonesia menjadi basis industri seperti otomotif. Liberalisasi disektor telekomunikasi yang dimulai pada awal tahun 2000-an telah membuahkan hasil dengan ekspansi infrastruktur telekomunikasi yang sangat massif sampai ke pelosok di Tanah Air. Dampaknya, pasar ponsel terbuka lebar dan dikepung oleh produk impor.

“Namun selama bertahun-tahun Indonesia kemudian hanya menjadi pasar produk ponsel dari beberapa negara. Bahkan ponsel-ponsel tersebut bebas masuk ke pasar dalam negeri secara utuh atau ‘batangan’ tanpa proses perakitan apalagi produksi di dalam negeri” tandasnya.

Pemerintah kemudian membuat beberapa peraturan yang memaksa para pelaku usaha agar beralih dari hanya sebagai importir, namun sebagai produsen ponsel di dalam negeri. Setidaknya ada tiga aturan yang sudah dan bakal berlaku efektif untuk mendorong berkurangnya peredaran ponsel impor secara utuh atau gelondongan.

Ponsel impor yang dipasarkan di dalam negeri terancam tak lagi bisa beredar bila importir dan produsen merek ponsel tersebut tak menanamkan investasinya di Indonesia. Pemerintah memberikan waktu hingga Februari 2016 bagi importir atau produsen untuk segera merealisasikan investasi.

Sesuai dengan ‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh importir merek ponse‎l yang masuk ke Indonesia. Nantinya juga, pemerintah mengarahkan importir-importir yang jumlahnya cukup banyak, termasuk distributor tersebut untuk hanya memegang satu merek saja. Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap IMEI atau nomor ponsel lebih jelas, dan mengurangi beredarnya ponsel illegal

 

 

 

Apriyani

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago