Jakarta – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mengaku tak berkeberatan jika tax amnesty diterapkan, asalkan inklusifitasnya berkeadilan dan cakupan tax amnesty diperluas sehingga bisa teratur membayar pajak.
Menurut kalangan pengusaha muda, jika eksklusif, maka akan terjadi gelombang penolakan dan berpotensi menurunkan kepatuhan pembayar pajak lantaran dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Misalnya bagi mereka yang masih memarkir dananya di luar negeri. Jangan sampai, pengusaha yang jelas-jelas berkontribusi ke Negara malah tak dapat menikmati fasilitas tax amnesty.
“HIPMI berharap tax amnesty bersifat inklusif yang berarti terbuka bagi semua wajib pajak, termasuk bagi UMKM. Sehingga akan memberikan kepastian hukum dan menggairahkan perpajakan nasional,” kata Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia dalam acara Forum Dialog HIPMI, di Jakarta.
Bahlil juga mewanti-wanti agar aturan tax amnesty benar-benar menarik, dan efektif dapat menggaet kembali dana-dana tersebut ke Indonesia.
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan, selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tak bisa optimal karena likuiditasnya memang sangat rendah, lantaran, perputaran uang konglomerat asal Indonesia justru banyak yang masih tersimpan di luar negeri.
“Tax Amnesty dipandang sebagai solusi praktis mengatasi likuiditas negara. Sebagai contoh, GDP Indonesia +- 10.000 T, Loan To GDP hanya 30%; sedangkan Singapura memiliki GDP 3000-an T, Loan to GDP mencapai 200% dari GDP. Padahal, seperti kita ketahui bersama, banyak dari WNI yang memarkir dana dan asetnya di negara singa tersebut,” papar Ajib.
Menurut Pakar Perpajakan Indonesia itu, inilah yang dibutuhkan itu bagaimana caranya menarik kembali dana mereka ke dalam negeri. Solusinya tentu dibutuhkan jembatan, yakni momentum menerapkan tax amnesty.
HIPMI pun mendorong agar kebijakan Tax Amnesty yang akan dijalankan tidak hanya menyentuh aset-aset yang belum dilaporkan, namun juga menyentuh keseluruhan permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para WP. Mulai dari yang tengah menghadapi pemeriksaan, proses penagihan, dan bahkan menunggak pajak untuk dapat pula diberikan pengampunan.
“Seluruh Pengusaha, entah Orang Pribadi atau Badan berhak mendapatkan privileged yang sama dalam kebijakan dan tarif atas aspek-aspek pajaknya,” tutup Ajib.(*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More