Nasional

HIPMI Dorong Tax Amnesty Terbuka

Jakarta – Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mengaku tak berkeberatan jika tax amnesty diterapkan, asalkan inklusifitasnya berkeadilan dan cakupan tax amnesty diperluas sehingga bisa teratur membayar pajak.

Menurut kalangan pengusaha muda, jika eksklusif, maka akan terjadi gelombang penolakan dan berpotensi menurunkan kepatuhan pembayar pajak lantaran dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Misalnya bagi mereka yang masih memarkir dananya di luar negeri. Jangan sampai, pengusaha yang jelas-jelas berkontribusi ke Negara malah tak dapat menikmati fasilitas tax amnesty.

“HIPMI berharap tax amnesty bersifat inklusif yang berarti terbuka bagi semua wajib pajak, termasuk bagi UMKM. Sehingga akan memberikan kepastian hukum dan menggairahkan perpajakan nasional,” kata Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia dalam acara Forum Dialog HIPMI, di Jakarta.

Bahlil juga mewanti-wanti agar aturan tax amnesty benar-benar menarik, dan efektif dapat menggaet kembali dana-dana tersebut ke Indonesia.

Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani mengatakan, selama ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tak bisa optimal karena likuiditasnya memang sangat rendah, lantaran, perputaran uang konglomerat asal Indonesia justru banyak yang masih tersimpan di luar negeri.

Tax Amnesty dipandang sebagai solusi praktis mengatasi likuiditas negara. Sebagai contoh, GDP Indonesia +- 10.000 T, Loan To GDP hanya 30%; sedangkan Singapura memiliki GDP 3000-an T, Loan to GDP mencapai 200% dari GDP. Padahal, seperti kita ketahui bersama, banyak dari WNI yang memarkir dana dan asetnya di negara singa tersebut,” papar Ajib.

Menurut Pakar Perpajakan Indonesia itu, inilah yang dibutuhkan itu bagaimana caranya menarik kembali dana mereka ke dalam negeri. Solusinya tentu dibutuhkan jembatan, yakni momentum menerapkan tax amnesty.

HIPMI pun mendorong agar kebijakan Tax Amnesty yang akan dijalankan tidak hanya menyentuh aset-aset yang belum dilaporkan, namun juga menyentuh keseluruhan permasalahan perpajakan yang dihadapi oleh para WP. Mulai dari yang tengah menghadapi pemeriksaan, proses penagihan, dan bahkan menunggak pajak untuk dapat pula diberikan pengampunan.

“Seluruh Pengusaha, entah Orang Pribadi atau Badan berhak mendapatkan privileged yang sama dalam kebijakan dan tarif atas aspek-aspek pajaknya,” tutup Ajib.(*)

Apriyani

Recent Posts

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

7 hours ago

Donald Trump Isyaratkan Akhiri Konflik Gaza Sebelum Biden Lengser

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More

22 hours ago

Allianz Catat Pertumbuhan GWP 10 Persen di November 2024, Segini Nilainya

Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More

22 hours ago

Stok Energi Primer Cukup, PLN Siap Pasok Listrik Andal Selama Nataru

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More

23 hours ago

Kualitas Aset Membaik, KB Bank Targetkan Peningkatan NII hingga 2,3 Persen di 2025

Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More

23 hours ago

Dirut Bank Mandiri: Indonesia Berperan Vital dalam Perubahan Iklim Global

Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More

23 hours ago